MUSLIMAH JAMA’AH MUSLIMIN (HIZBULLAH) KRITISI PP ABORSI

Photo: pastorbrianchilton
Photo: pastorbrianchilton

Jakarta, 20 Syawwal 1435 / 16 Austus 2014 (MINA) – Muslimah Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengkritisi Peraturan Pemerintah No.61/2014 yang dikeluarkan pada 21 Juli lalu, karena dinilai merupakan pelegalan pembunuhan terhadap manusia dan sangat rawan dengan pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh koordinator Aktivis Perempuan Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Maghfiroh kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu malam.

Ia menegaskan, setiap individu memiliki kewajiban untuk memelihara kehidupan bayi tersebut dan melindunginya meski itu berasal dari hubungan haram.

“Kita harus memelihara kehidupan si bayi meski dia dari hubungan haram dan tetap dilindungi,” tegasnya.

Dia mengatakan bahwa anak itu lahir dalam keadaan suci dan bukan haram seperti yang disebut banyak orang, yang haram adalah perbuatan orang tuanya dengan berzina.

Ketua Aktivis Perempuan Lampung, Heni Nurhasanah juga membenarkan hal tersebut, dengan mengatakan penolakan alasan dengan syarat yang ditetapkan dalam PP dimaksud, yakni tindakan tersebut boleh dilakukan pada usia kandungan 40 hari.

“Aborsi dengan syarat janin berumur 40 hari sama sekali tidak dibenarkan dalam , karena setiap Individu memiliki hak untuk hidup,” tegasnya.

Heni menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah di mana Indonesia sebagai mayoritas Muslim tidak bisa membuat kebijakan yang sesuai dengan ajaran Islam, padahal Jerman yang penduduknya mayoritas non Muslim, menyatakan  penolakan pada legalitas aborsi.

“Jerman aja bisa, kenapa Indonesia sebagai mayoritas Mulim malah membuat peraturan yang menyalahi syari’at,” tandasnya.

Maghfiroh yang juga Koordinator Remaja Masjid At-Taqwa, Cileungsi-Bogor, Fatayat Suffah (Hizbullah),  mengatakan, Islam menanggapi fenomena aborsi buah dari perzinahan, telah memberikan solusi yang terbaik untuk para pelaku ataupun korban dari pemerkosaan.

“Islam memberikan solusi kepada pelaku perzinahan berupa hukuman dan jika dilakukan atas dasar keimanan maka pelaku akan mendapat kemuliaan di dunia dan akhirat,” tegasnya.

Untuk mereka korban yang dipaksa melakukan perzinahan dan tidak mengetahui hukum, menurutnya tidak sama jalan keluar yang diberikan kepada para korban dan pelaku perzinahan, karena Islam sangat adil. Mereka yang terpaksa dan dipaksa serta tidak mengetahui hukum hendaknya diberikan bimbingan, penyuluhan, pendamping khusus dan mengarahkan mereka kepada Islam yang benar yang kemudian melahirkan kesadaran untuk bertobat dan berjanji tidak mengulanginya kembali.

Maghfiroh menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak perempuan sebagai pemegang peran penting dalam keluarga agar berhati-hati dan menjaga putrinya dengan mendekatkan diri pada Allah dan memberikan perhatian dan pelukan kepada anak adalah penting dilakukan. (L/P08/IR)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0