Jakarta, 11 Rabi’ul Awwal 1435/13 Januari 2014 (MINA) – Anita, muslimah siswi kelas XII IPA SMA Negeri 2 Denpasar, bersyukur, berbahagia dan lega, karena mulai Senin ini diperbolehkan menggunakan jilbab di sekolah favorit itu, yang telah puluhan tahun melarang sisiwi Muslimah memakai jilbab yang wajib dipakai wanita Islam.
Keputusan ini dinyatakan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar, Ketut Sunarta, Senin pagi di kantornya saat bertemu dengan Anita yang didampingi tim advokasi dan orangtua-nya.
Pelarangan ini yang gencar disiarkan pers, termasuk Mi’raj News Agency (MINA), telah menimbulkan reaksi sampai ke pejabat-pejabat Kementerian Dikbud dan Kementerian Agama di Jakarta, yang sesuai Undang-Undang yang berlaku, tak bisa membenarkan adanya pelarangan seperti itu.
“Alhamdulillah, kepala sekolah sudah mengizinkan saya untuk memakai jilbab,” kata Anita kepada MINA yang menghunginya (long distance call) dari kantor pusat MINA di Kabupaten Bogor, setelah selesai jam sekolah.
Keputusan tersebut telah dinanti sejak lama oleh Anita dan siswi-siswa Muslimah lainnya di SMAN 2, namun Anita sangat menyayangkan keputusan tersebut tanpa ada bukti tertulis dan saksi dari pihak sekolah, meski rekaman pernyataan tersebut sebagai barang bukti sudah dalam genggaman tim advokasi.
Anita karenanya masih memendam rasa khawatir, keputusan itu bersifat lisan, tidak tertulis, sehingga dikhawatirkan jika sewaktu-waktu berubah, termasuk jika nanti Anita telah menamatkan sekolah favorit di ibukota Pulau Dewata itu,
“Keputusan ini masih berlaku untuk saya, sementara teman-teman yang lain jika ingin menggunakan jilbab, harus melapor kepada pihak sekolah untuk mendapatkan izin,” kata Anita.
“Harapan saya, peraturan diperbolehkan berjilbab ini segera disosialisasikan kepada khalayak umum dan menjadi peraturan tertulis meski hanya satu kalimat agar tidak ada yang nanya lagi karena belum pasti,” tambahnya
Anita mengungkapkan kegembiraannya saat ditelpon oleh MINA karena penantian panjangnya sudah berakhir dan menyadari hal ini sebagai langkah awal untuk melakukan hal yang lebih berat dan besar agar generasi selanjutnya tidak bernasib sama sepertinya. Organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) melaporkan masih banyak sekolah di Bali yang melakukan pelarangan siswi muslim memakai jilbab, larangan yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kabar gembira ini langsung saya sebarkan kepada teman-teman dan adik kelas melalui sms, fb, twitter dan Insya Allah di Rohis sekolah,” jelasnya.(L/P08/IR)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)