MUSLIMAH TIDAK BISA MENIKAH DENGAN NON MUSLIM

(Photo: www.christiansinpakistan.com)
(Photo: www.christiansinpakistan.com)

Oleh: Syarief Hidayat

Pernikahan beda agama saat ini ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi salah satu isu panas utama dalam perdebatan tentang pernikahan beda agama di Indonesia.

Menurut agama Islam, seorang secara resmi dilarang untuk menikah dengan pria non-, apapun agamanya (tanpa terkecuali), sementara seorang pria Muslim diperbolehkan untuk menikah dengan seorang wanita non-Muslim, terutama Kristen atau Yahudi, yang dalam Al Quran disebut sebagai “Ahli Kitab”.

Nikah Beda Agama Dalam Islam

Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas dalam pernikahan. Salah satu ciri utama yang harus dicari dalam diri pasangan adalah kesamaan pandangan agama. Namun, demi masa depan anak-anak, sangat dianjurkan bagi seorang Muslim untuk menikahi wanita Muslimah lainnya.

Namun, dalam beberapa situasi diperbolehkan bagi seorang pria Muslim untuk menikahi wanita non-Muslim yang termasuk “Ahli Kitab” (Yahudi dan Kristen).

Laki-laki Muslim dan Wanita Non-Muslim

Secara umum, laki-laki Muslim tidak diijinkan untuk menikahi wanita Dalam Al-Qur’an, hanya ada satu ayat yang jelas menangani masalah ini. Ini adalah benar-benar ayat utama yang menyatakan ketentuan tentang pernikahan dengan kategori non-Muslim.

وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّ‌ۚ وَلَأَمَةٌ۬ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكَةٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡ‌ۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْ‌ۚ وَلَعَبۡدٌ۬ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡ‌ۗ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦ‌ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu berkawin dengan perempuan-perempuan kafir musyrik sebelum mereka beriman (memeluk ugama Islam) dan sesungguhnya seorang hamba perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan kafir musyrik sekalipun keadaannya menarik hati kamu. Dan janganlah kamu (kawinkan perempuan-perempuan Islam) dengan lelaki-lelaki kafir musyrik sebelum mereka beriman (memeluk ugama Islam). Dan sesungguhnya seorang hamba lelaki yang beriman lebih baik daripada seorang lelaki musyrik, sekalipun keadaannya menarik hati kamu. (Yang demikian ialah kerana) orang-orang kafir itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Syurga dan memberi keampunan dengan izinNya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayatNya (keterangan-keterangan hukumNya) kepada umat manusia, supaya mereka dapat mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al-Baqarah (2): 221).

Pengecualian berlaku untuk pria Muslim boleh menikahi wanita Yahudi dan Kristen suci atau saleh, yang disebut sebagai “Ahli Kitab.”

Ini berasal dari pemahaman, bahwa orang-orang Yahudi dan Kristen berbagi pandangan keagamaan yang sama dalam sebuah keyakinan yaitu memiliki Satu Allah, mengikuti perintah-perintah Allah, keyakinan mengungkapkan Kitab Suci.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah (5): 5)

Wanita Muslim dan Laki-laki Non-Muslim

Seorang wanita Muslim diijinkan untuk menikah dengan siapa pun, asal dengan seorang pria Muslim. Ayat yang sama (2: 221) menyebutkan, “… Dan janganlah kamu (kawinkan perempuan-perempuan Islam) dengan lelaki-lelaki kafir musyrik sebelum mereka beriman (memeluk ugama Islam). Dan sesungguhnya seorang hamba lelaki yang beriman lebih baik daripada seorang lelaki musyrik, sekalipun keadaannya menarik hati kamu…”

Hal itu karena seorang wanita Muslimah tidak boleh mengikuti kepemimpinan seseorang yang tidak beriman, karena suami adalah pemimpin dalam rumah tangga.

Khalifah Umar bin Al Khattab (634-644) pernah melarang pernikahan beda agama untuk pria Muslim. Ia beralasan, selama masih ada muslimah, sangat dianjurkan untuk menikahi wanita tersebut dan tidak memilih wanita non-Muslim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّـهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖوَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّـهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚوَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila orang-orang perempuan yang mengaku beriman datang berhijrah kepada kamu, maka ujilah (iman) mereka Allah lebih mengetahui akan iman mereka dengan yang demikian, sekiranya kamu mengetahui bahawa mereka beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang yang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu (sebagai isteri), dan orang-orang kafir itu pula tidak halal bagi mereka (sebagai suami). Dan berilah kepada suami-suami (yang kafir) itu apa yang mereka telah belanjakan. Dan tidaklah menjadi salah kamu berkahwin dengan mereka (perempuan-perempuan yang berhijrah itu) apabila kamu memberi kepada mereka maskahwinnya. Dan janganlah kamu (wahai orang-orang Islam) tetap berpegang kepada `aqad perkahwinan kamu dengan perempuan-perempuan yang (kekal dalam keadaan) kafir, dan minta lah balik maskahwin yang kamu telah berikan, dan biarkanlah mereka (suami-suami yang kafir itu) meminta balik apa yang mereka telah belanjakan. Demikianlah hukum Allah Ia hukumkan di antara kamu (dengan adil). Dan (ingatlah), Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah (60): 10)

Praktik Modern

Dalam prakteknya, banyak negara Arab memperbolehkan pernikahan beda agama antara pria Muslim dengan wanita non-Muslim (Kristen dan Yahudi).

Namun, Muslimah dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Turki memungkinkan pernikahan dengan laki-laki non-Muslim melalui undang-undang sekuler.

Di Malaysia non-Muslim harus masuk Islam untuk menikah dengan Muslim. Keturunan dari serikat tersebut secara otomatis Muslim dan semua Muslim Malaysia secara hukum dilarang meninggalkan Islam.

Pernikahan antar agama, terutama antara Hindu dan Muslim sering menjadi rebutan dan telah mengakibatkan kerusuhan komunal di India. (P006/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Fauziah Al Hakim

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0