Jakarta, MINA – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati menegaskan, LPH LPPOM berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan guna menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Lembaga ini juga tidak pernah meloloskan produk dengan nama “tuyul” dan “tuak”.
Dia menyatakan, LPPOM juga telah melakukan penelusuran internal soal 32 nama produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diambil dari Sihalal diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)-nya.
“Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan,” kata Muti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang diterima MINA, Rabu (2/10).
Dalam sepekan ini, media sosial diramaikan dengan informasi terkait dengan produk makanan minuman dengan penamaan “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal.
Baca Juga: BKSAP DPR RI Dorong Perlindungan dan Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Mesir
Pada rilis persnya (1/10), BPJPH menegaskan dua hal. Pertama, persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua, soal data, BPJPH menyebutkan bahwa 32 nama produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diambil dari Sihalal diperiksa oleh LPPOM.
Atas pernyataan tersebut, LPPOM melakukan penelusuran internal dengan hasil bahwa database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”.
Muti mengungkapkan, semuanya berupa produk kosmetik dimana penggunaan kata “wine” berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma). Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” yang menunjukkan jenis warna“wine” untuk produk non-pangan diperbolehkan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Inisiasi RUU Boikot Produk Israel
Sementara produk dengan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangann bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non khamr.
Muti Arintawati juga menyatakan, pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tiga produk dengan nama “beer” yang melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM.
Pertama, nama produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita.” berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel,” ujarnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan di PMI
“Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel,” jelasnya lagi.
Muti menjelaskan, Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff.
Baca Juga: PWI PEKA Kota Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sukabumi dan Cianjur
Pada produk Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021
Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer. Setelah melakukan penelusuran ulang ke Pelaku Usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan “beer”.
“Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada KH,” pungkas Muti.[]
Baca Juga: PWI Kota Bogor Lindungi Jiwa Anggotanya dengan Asuransi Gratis
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prabowo: Bagaimana Kita Bantu Palestina, Kalau Konflik Internal masih Terjadi di Negara Muslim