Myanmar Penjarakan 112 orang Rohingya

Naypyidaw, MINA – Pemerintah junta Myanmar memenjarakan 112 orang , termasuk anak-anak, karena dinyatakan telah memasuki negara itu tanpa dokumen resmi.

Pengadilan setempat di Bogale di wilayah selatan Ayeyarwady menghukum 112 orang, termasuk 12 anak dan 47 wanita, pada 6 Januari, lapor harian Global New Light of Myanmar, Selasa (10/1).

Otoritas setempat mengklaim bahwa mereka menangkap orang-orang Rohingya pada 20 Desember di dekat pulau Kadonlay di kampung Bogale saat mereka masuk dengan perahu motor tanpa dokumen resmi, demikian laporan Anadolu Agency.

Pengadilan menghukum lima anak di bawah usia 13 tahun hingga dua tahun penjara, dan tujuh lainnya di atas 13 tahun hingga tiga tahun, sementara 53 pria dan 47 wanita masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara, kata harian itu.

Pengadilan daerah itu memerintahkan pengiriman anak-anak tersebut ke Sekolah Pelatihan Pemuda Hnget-Aw-San di perkampungan Kawhmu di wilayah Yangon.

Lebih dari 1,2 juta Rohingya saat ini ditampung oleh Bangladesh di 33 kamp sempit di distrik perbatasan selatan Cox’s Bazar, karena kebanyakan dari mereka melarikan diri dari tindakan brutal militer di Myanmar sejak tahun 2017.

Bulan lalu, Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) mengatakan bahwa setidaknya 180 etnis Rohingya yang telah meninggalkan Bangladesh dengan kapal pada November mungkin telah meninggal setelah terdampar selama sekitar satu bulan di kapal yang tidak layak melaut tanpa makanan atau air.

Namun, kemudian UNHCR menyatakan bahwa 232 orang Rohingya dengan selamat mencapai pantai di barat laut Indonesia, yakni Aceh, setelah melakukan perjalanan laut yang berisiko untuk melarikan diri dari kamp pengungsi Bangladesh yang sempit beberapa pekan lalu. (T/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)