Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NAMARIN: Tidak Perlu, Pelibatan KPK Dalam Urusan Logistik

Rana Setiawan - Jumat, 20 Maret 2020 - 17:12 WIB

Jumat, 20 Maret 2020 - 17:12 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Rencana pemerintah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan logistik nasional dalam upaya menekan biaya logistik dinilai akan menimbulkan persoalan baru, yakni tingginya biaya logistik.

Direktur The National Maritime Institute (NAMARIN), Siswanto Rusdi, Jumat (2/3) di Jakarta menjelaskan, persoalan tersebut muncul dari akan makin panjangnya mata rantai proses logistik karena mesti melewati pertimbangan lembaga pencegah rasuah itu.

“Ini memang baru asumsi saya mengingat pelibatan KPK baru disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Pemerintah pasti sedang menyiapkan langkah-langkah untuk itu,” katanya.

Siswanto lebih lanjut mengemukakan, apapun langkah yang akan ditempuh pemerintah itu berpeluang menjadikan sektor logistik nasional makin “highly regulated”, sehingga alih-alih menurunkan biaya logistik, malah justru akan mendongkraknya menjadi makin tinggi.

Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS

Menurut dia, pemerintah harus ingat kebijakan menekan “dwelling time” (waktu tunggu kontainer) di pelabuhan lima tahun yang lalu. Berbagai regulasi yang dikeluarkan untuk menekan dwelling time malah mendorong naiknya ongkos logistik.

Tidak lain karena “lift-off” (kegiatan menurunkan) dan “lift-on” (menaikkan) kargo makin tinggi dalam upaya  mengurangi penumpukan kontainer di Container Yard (CY). CY adalah suatu tempat atau lapangan yang digunakan untuk tempat penumpukan peti kemas yang berisi ataupun yang kosong.

“Karena itu pemerintah sebaiknya mengurungkan niatnya untuk melibatkan KPK dalam kegiatan logistik nasional. Biarkan saja bisnis berjalan sebagaimana biasa. Bila dinilai ada perbuatan melanggar hukum dalam proses bisnis yang ada, serahkan kepada sistem hukum yang berlaku,” kata Direktur Namarin.

Ia menambahkan, pelibatan KPK bisa disebut sebagai extra judicial, dan hal seperti ini biasanya malah akan membuat tingkat kepastian hukum atau ‘legal certainty’ Indonesia di mata internasional makin turun.(L/R1/P1)

Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Sport
Haji 1445 H
Menteri Agama (Menag RI) Nasaruddin Umar (foto: Kemenag RI)
Indonesia