Oleh Risma Tri Utami, Mahasiswa Jurusan KPI STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat
Indonesia menjadi target dalam penyebaran narkoba. Tak heran, pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba sebab sudah tidak sedikit anak bangsa ini yang menjadi korban. Narkoba sudah menjadi musuh bersama yang harus selalu diwasapadi dan dihancurkan hingga ke akar-akarnya. Bila narkoba tidak segera diatasi, bisa jadi generasi penerus bangsa ini akan lemah bahkan hancur.
Seberapa besar bahaya narkoba, berikut ini akan dibahas bahaya narkoba dari pandangan Islam. Allah Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof. Anbar: Pendidikan Jaga Semangat Anak-Anak Gaza Lawan Penindasan
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma´ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Al-A’raaf: 157).
Sudah kita ketahui bersama dampak dari bahaya narkoba, yakni dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Dalam ayat di atas Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.
Narkoba sendiri adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza yakni narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Pengaruh Narkoba
Depresan, menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh dan dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.
Stimulan, merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran dan obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Halusinogen, dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Menurut kesehatan, narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya lima fungsi hal yang benar-benar dijaga oleh Islam, diantaranya yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.
Dalil Pengaharaman Narkoba
Islam diturunkan langsung oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai agama yang rahmatan lil alamin, agama yang sempurna dan membawa kita pada jalan kebenaran. Artinya, Islam telah mengatur segala urusan, baik urusan duniawi, maupun urusan akhirat agar umatnya tidak tersesat dan salah bertindak dalam menjalankan kehidupannya.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Islam menggunakan Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar pedoman hidup seluruh umatnya. Segala urusan, baik urusan yang kecil hingga urusan yang besar, baik hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan penciptanya, bahkan hubungan manusia dengan makhluk lainnya telah diatur didalam Al-Qur’an dan Hadis.
Masalah narkoba, walaupun tidak secara detail diatur dalam Al-Qur’an, tetapi tetap diatur dalam hukum Islam berdasarkan kajian-kajian ulama besar Islam yang memang mengerti dan memahami tata cara menentukan halal dan haram dengan menyamakan atau menetapkan hukum suatu perkara yang baru, yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan sebab, manfaat, bahaya dengan perkara terdahulu sehingga dihukum sama (Qiyas).
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.”
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al-Baqarah: 195)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisa: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Kedua, dari Ummu Salamah, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud).
Dalam istilah para ulama, narkoba termasuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Ketiga, dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Artinya: “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Keempat, Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Artinya: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya.” (HR. Ibnu Majah).
Maksud hadis diatas adalah tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan bahaya terhadap diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh membahayakan dirinya sendiri atau orang lain tanpa alasan yang benar dan tanpa adanya tindak kejahatan sebelumnya. Wallahu ‘alam. (ima/R02)
(Dari berbagai sumber)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat