Oleh: Sutrisno Nurhumaedi, Ketua Bidang Humas Himpunan Masyarakat Anti Narkoba Republik Indonesia (HIMABA RI) Center
Jahatnya narkoba, ia menyasar siapa saja tanpa pandang bulu. Kasus-kasus narkoba banyak kita jumpai di semua lapisan masyarakat, tidak pandang usia, tidak pandang kaya miskin, tidak pandang status sosial atau pun status pendidikan, tidak pandang profesi. Semua lapisan masyarakat menjadi sasaran empuk dari praktek peredaran gelap narkoba.
Pertanyaannya, Lalu dari mana kita akan melakukan pencegahan? Tentu banyak varian kegiatan bisa kita lakukan. Dan kegiatan yang paling mendasar adalah pembinaan mental dan spiritual melalui pendidikan Al-Quran.
Pertanyaan selanjutnya, mengapa Al-Quran?
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya
Fungsi utama Al-Quran adalah mendorong lahirnya perubahan-perubahan positif dalam
masyarakat, atau dalam istilah Al-Quran: litukhrija an-nas minazh-zhulumati ilan nur (mengeluarkan manusia dari gelap gulita menuju cahaya terang benderang).
Sejarah mencatat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diutus ke tengah masyarakat Arab jahiliyah yang mempunyai kebiasaan-kebiasaan buruk seperti meminum minuman keras, berjudi, dan menyembah berhala. Dengan mengajarkan Al-Quran, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan perubahan sosial pada masyarakat arab jahiliyah tersebut.
Minuman keras atau dalam istilah agama disebut khamar adalah induk dari semua kejahatan.
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
“Khamar itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamar itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah”. (HR. At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)
Narkoba itu termasuk khamar, berbahaya karena merusak otak dan pikiran kita. Saat mabuk, kita jadi tidak sadar akan apa yang kita ucapkan dan kita lakukan. Sehingga ada yang memaki-maki teman dan keluarganya saat mabuk. Bahkan ada yang berkelahi dan membunuh. Yang berzina dan memperkosa saat mabuk pun tidak terhitung.
Dalam Al-Quran kita membaca bagaimana tradisi minum khamar itu dikikis tuntas. Pada kondisi masyarakat yang menjadikan khamar sebagai tradisi lumrah, Al-Quran mengikisnya secara bertahap.
Pertama, Al-Quran menyinggung tradisi pembuatan minuman yang memabukan.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
…وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik…” [QS. An Nahl 67]
Kedua, Al-Quran mulai menyinggung bahwa minuman yang memabukkan itu dosa meski dijelaskan juga ada manfaatnya.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS. Al-Baqarah : 219)
Pada tahap ini kebiasaan mabuk sudah mulai berkurang. Namun, masih ada yang suka mabuk. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk.
Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan firman-Nya, nah ini tahap ketiga:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (QS. An-Nisa’ : 43)
Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamar) berkurang lagi. Lalu pada tahap terakhir, tahap keempat, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Pada akhirnya kita memahami bahwa khamar, termasuk juga narkoba di dalamnya, adalah haram.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda tentang haramnya minuman keras (khamar) :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
“Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga).” (HR. Muslim).
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Setelah adanya ultimatum bahwa khamar haram, selanjutnya Al-Quran melakukan fungsi pencegahan dan rehabilitasi agar tradisi minum khamar tidak berulang.
Di sinilah kita bersama HIMABA RI CENTER memandang penting perlunya kampanye hidup sehat sejahtera tanpa narkoba melalui pendekatan Al-Quran. Kita mengundang masyarakat dan kita pun menyediakan diri diundang masyarakat dalam rangka kampanye tersebut. Kampanye ini dilakukan dalam bentuk Training Psikologi Al-Quran, dapat dilakukan di kantor, rumah, masjid, ataupun di aula RW/kelurahan.(Humas/R05/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati