Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NATSIR ZUBAIDI : PENDIRIAN TEMPAT IBADAH DI SINGKIL TAK SESUAI ATURAN

kurnia - Kamis, 15 Oktober 2015 - 12:53 WIB

Kamis, 15 Oktober 2015 - 12:53 WIB

318 Views ㅤ

Ketua PP DMI), Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, M. Natsir Zubaidi (Foto: MINA)
Ketua PP <a href=

DMI), Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, M. Natsir Zubaidi (Foto: MINA)" width="285" height="225" /> Ketua PP DMI), Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, M. Natsir Zubaidi (Foto: MINA)

Jakarta, 2 Muharram 1437/15 Oktober 2015 (MINA) – Pendirian tempat Ibadah hendaknya sesuai dengan peraturan dan kesepakatan, sebagaimana peristiwa pembakaran tempat Ibadah di Singkil, Aceh ditengarai adanya pendirian gereja yang tak sesuai dengan aturan.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, Muhammad Natsir Zubaidi menghimbau kepada tokoh dan pemimpin Agama agar menjaga toleransi secara jujur dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan negara dengan memberikan pengarahan kepada pengikutnya agar dalam mendirikan tempat Ibadah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yakni Peraturan Bersama (PBM) Menag dan Mendagri No.9/2006 n No.8/2006.

“Karena PBM ini, sudah mengatur tentang Pemeliharaan Kerukunan dan Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian tempat Ibadah,” kata Natsir saat dihubungi Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta, Kamis (15/10) pagi.

Natsir mengharapkan agar kepala Daerah-Bupati dan Walikota secara pro aktif dan persuasif mensosialisasikan Peraturan Bersama ini. Kepada Tokoh dan pemimpin Agama dan masyarakat, diharap juga agar Pemimpin Agama beriktikad baik dan jujur dalam melaksanakan PBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Upaya tersebut harus dilakukan oleh semua pihak guna menjamin kehidupan demokrasi yang beradab diperlukan ada toleransi yang jujur diantara tokoh agama baik dalam melakukan penyiaran agama maupun dalam pendirian tempat Ibadah”.

“Apalagi kita mengetahui bahwa sebelum dikeluarkan Peraturan Bersama(PBM) tersebut sudah disepakati oleh Majlis-majelis Agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), PARISADA dan WALUBI,” jelas Natsir.

Adanya kejadian diSingkil tersebut PP.DMI mengharapkan agar pemerintah segera mengusut tuntas bagi mereka yang melanggar hukum sesuai dengan peraturan dan Hukum yang berlaku.

Natsir Zubaidi juga mendesak kepada Pemerintah Kemenag dan Kemendagri agar segera mengajukan Undang-undang Kerukunan Umat beragama sebagai tindak lanjut PBM tahun 2006 tersebut. (L/P002/P2)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia