Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara dan Perusahaan Pendukung Genosida Israel Terancam Terkena Hukuman

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:45 WIB

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:45 WIB

23 Views

Seorang pengunjuk rasa pro-Palestina memegang plakat yang bertuliskan 'Bagaimana rasanya mendukung genosida?' selama demonstrasi di Aldwych, London pada 08 Juni 2024 [Foto: Middle East Monitor]

Jakarta, MINA – Negara-negara dan perusahaan yang terus memasok bahan bakar dan senjata ke Israel dinilai terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang membuat mereka terancam dituntut berdasarkan hukum internasional, menurut penelitian terbaru.

Penelitian itu muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang dinilai oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Januari 2024 sebagai genosida, Middle East Monitor melaporkan, Rabu (21/8).

Studi yang dilakukan oleh Data Desk dan ditugaskan oleh Oil Change International ini melacak 65 kali pengiriman minyak dan bahan bakar ke Israel antara 21 Oktober 2023 dan 12 Juli 2024.

Studi ini mengungkap bahwa meskipun ada putusan ICJ pada 26 Januari yang menetapkan bahwa warga Palestina di Gaza telah menjadi sasaran genosida, masih banyak negara dan perusahaan terus memasok minyak ke Israel, yang berpotensi memicu Israel melanjutkan agresinya di Gaza.

Baca Juga: Organisasi HAM Rohingya Desak India Bebaskan Pengungsi yang Mogok Makan

Penelitian ini mengidentifikasi beberapa pemasok utama, dengan Azerbaijan muncul sebagai sumber utama, menyediakan 28 persen pasokan minyak mentah melalui jaringan pipa Baku-Tbilisi-Ceyhan (BTC).

Pemasok penting lainnya termasuk Kazakhstan, Gabon, Nigeria, Brasil, Republik Kongo, dan Italia. Khususnya, Amerika Serikat tetap menjadi pemasok penting bahan bakar jet JP8, yang penting untuk operasi pesawat militer Israel.

Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, mengeluarkan peringatan keras sebagai tanggapan atas temuan tersebut.

“Setelah putusan ICJ pada 26 Januari, negara-negara tidak dapat mengklaim bahwa mereka tidak tahu apa yang mereka pertaruhkan dengan ikut serta (dalam genosida Israel di Gaza),” kata Albanese.

Baca Juga: Universitas Berkeley Luncurkan Program Studi Palestina-Arab Pertama di AS

Ia menekankan bahwa berdasarkan hukum internasional, negara-negara memiliki kewajiban untuk mencegah genosida dan menghormati serta memastikan penghormatan terhadap konvensi Jenewa.

Keterlibatan sejumlah perusahaan minyak internasional besar juga menjadi sorotan. Laporan tersebut menyoroti bahwa Chevron, BP, ExxonMobil, Shell, Eni, dan TotalEnergies secara kolektif memasok 35 persen minyak mentah ke Israel melalui operasi dan kepemilikan saham mereka di berbagai proyek.

Serangan mematikan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 40.000 orang sejak Oktober tahun lalu, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, menjadikannya serangan paling merusak dan mematikan terhadap penduduk sipil di abad ini.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Iran Desak Persatuan Negara Muslim Lawan Terorisme Zionis

Rekomendasi untuk Anda