Gaza, MINA – Seorang nelayan Gaza pada hari Senin (1/7) mendapatkan kembali kapal penangkap ikannya yang ditangkap oleh Angkatan Llaut Israel dari Laut Gaza tiga tahun lalu, setelah memenangkan kasus ini di pengadilan Israel melawan negara Yahudi tersebut.
Koordinator Komite Nelayan di Serikat Buruh Pertanian, Zakaria Bakr, mengatakan, nelayan Abdul Muti al-Habil dapat memiliki kapalnya kembali.
Bakr menjelaskan dalam sebuah pernyataan kepada Quds Press, pengacara Habil mengangkat kasus ini di salah satu pengadilan Israel melalui pusat keseimbangan hak asasi manusia dalam kerja sama dengan organisasi hak asasi manusia lainnya, dan mendapatkan kemenangan.
Dia menyebutkan, pengadilan Israel memerintahkan dalam sidang yang diadakan pada 21 Mei lalu untuk mengembalikan kapal kepada pemilik.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Kapal nelayan itu diangkut menggunakan truk terbuka karena mengalami kerusakan berat, tiba di Jalur Gaza setelah melalui persimpangan komersial Kerem Shalom.
Menurut Serikat Buruh Palestina pendudukan Israel menahan lebih dari 70 kapal nelayan Gaza. Menargetkan nelayan di laut terbuka setiap hari.
Perjanjian Oslo yang ditandatangani PLO dan Israel pada 13 September 1993, memungkinkan nelayan Palestina menangkap ikan sampai jarak 20 mil laut dari pantai Jalur Gaza, namun kemudian pendudukan mengurangi jarak menjadi hanya 6 mil laut. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza