Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netanyahu Akan Terus Serang Gaza Meski ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Nur Hadis - Selasa, 21 Mei 2024 - 17:11 WIB

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:11 WIB

17 Views

Al-Quds, MINA – Perdana Menteri pendudukan Israel, Benyamin Netanyahu bersumpah untuk terus melakukan serangan gencar terhadap Gaza meskipun ada surat perintah penangkapan dari ICC. Demikian dikutip dari Anadolu Agency, Selasa, (21/5).

Netanyahu mengatakan, seruan surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap dirinya dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant tidak akan mengikat tangan Israel dalam perangnya di Gaza.

Dalam pernyataan videonya, Netanyahu mengatakan surat perintah ICC ditujukan terhadap seluruh Israel dan menuduh tindakan pengadilan tersebut bersifat antisemit.

Dia dengan kasar menyerang Jaksa Penuntut Umum ICC Karim Khan, mengklaim bahwa upaya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Gallant bersama dengan tiga pemimpin kelompok Palestina Hamas adalah “sebuah distorsi nyata dari kenyataan.”

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

Beberapa pejabat Israel termasuk Menteri Luar Negeri Israel Katz mengecam pengumuman Khan yang dibuat pada hari sebelumnya, dan semuanya menuduh ICC antisemitisme.

Hamas sendiri sebelumnya meminta Khan untuk membatalkan permintaan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpinnya.

Dalam sebuah pernyataan, Hamas mengatakan surat perintah penangkapan ICC datang terlambat setelah tujuh bulan “di mana pendudukan Israel melakukan ribuan kejahatan terhadap warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, wanita, dokter dan jurnalis.”

Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Netanyahu, Gallant dan Hamas termasuk pemimpin politik Ismail Haniyeh, pemimpin Gaza Yahya Sinwar dan pemimpin militer Mohammed Deif.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Khan mengatakan dia memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza, setidaknya sejak 8 Oktober tahun lalu.

Khan berdalih bahwa surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas adalah atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan di Israel dan Jalur Gaza “setidaknya sejak 7 Oktober 2023.”

Sementara zionis Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah tersebut.

Lebih dari 35.500 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 79.600 lainnya terluka sejak Oktober lalu menyusul Aksi Perlawanan lintas batas oleh Hamas.

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Lebih dari tujuh bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel didakwa melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang memerintahkannya untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Internasional
Amerika
Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia