Netanyahu Instruksikan Percepatan RUU Penyitaan Tanah Palestina

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. (Foto: Abir Sultan/Falsh90)

Tel Aviv, 1 Jumadil Awwal 1438/30 Januari 2017 (MINA) – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengintruksikan kepada jajaran kabinetnya untuk memperpecepat pengajuan Rancangan Undang-Undang () penyitaan tanah atau dikenal dengan istilah “UU Penataan Yahudi”.

Harian Israel, “Israel Today” mengungkapkan bahwa proses pemungutan suara terhadap RUU tersebut akan dilakukan dalam tengah pekan ini di Parlemen Israel , demikian Pusat Info Palestina melaporkan.

Sementara itu, Harian Ha’aretz menyebutkan bahwa Kantor Netanyahu telah menyampaikan kepada para pemukim Yahudi “Opera” yang berdiri di atas tanah warga Palestina di Ramallah, tentang upaya pemerintah terkait persetujuan usulan UU ini.

Menurut Ha’aretz, pada pertengahan pekan lalu, para anggota komisi khusus yang terdiri dari Perwakilan Luar Negeri dan Komisi Hukum berencana akan melakukan pertemuan pada hari ini, Senin (30/1), guna membahas RUU tersebut yang kemudian diajukan untuk dilakukan pemungutan suara.

Disebutkan pula bahwa dalam sidang Knesset yang dilaksanakan akhir tahun lalu, telah disetujui RUU “Penataan Permukiman Yahudi” yang diajukan para anggota Knesset berhaluan ultra kanan dengan tujuan untuk melegalkan ratusan permukiman Yahudi yang didirikan di atas tanah warga Palestina.

Dalam RUU ini disebutkan, “Adalah hak Israel mengambil alih hak orang Palestina untuk penggunaan tanah tersebut dan memindahkan tanggung jawabnya kepada penjaga harta negara, sampai dicapai perjanjian damai.” (T/R06/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.