Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netanyahu Tunda Pengesahan RUU Aneksasi Tepi Barat

Widi Kusnadi Editor : ali farkhan tsani - Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:29 WIB

20 Views

Ilustrasi: Pembangunan pemukiman illegal Yahudi di Tepi Barat (Gambar: @AdameMedia / X)

Tel Aviv, MINA – Pemimpin penjajah Zionis Benjamin Netanyahu memilih menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pencaplokan wilayah Tepi Barat Palestina setelah mendapatkan tekanan kuat dari Donald Trump dan komunitas internasional.

Tekanan tersebut menjadi sinyal bahwa upaya aneksasi unilateral Israel di bawah kepemimpinannya masih menghadapi hambatan diplomatik yang cukup besar. Al-Jazeera melaporkan, Jumat (24/10).

Langkah Netanyahu menunda RUU tersebut muncul di tengah desakan internal pemerintahan Israel yang kuat untuk mempercepat aneksasi. Sebanyak 14 menteri sayap kanan mendesak agar proses pencaplokan segera dilakukan demi memperkuat kontrol Israel atas wilayah pendudukan.

Namun, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Washington tidak akan mengizinkan Israel melakukan pencaplokan Tepi Barat secara sepihak. Pernyataan ini memberikan tekanan diplomatik kepada Tel Aviv dan turut menggoyahkan rencana aneksasi Netanyahu.

Baca Juga: Puluhan Pemukim Ilegal Yahudi Masuk Paksa Masjid Al-Aqsa

Selain tekanan asing, skenario aneksasi juga menghadapi risiko meningkatnya konflik di kawasan dan kritik keras dari negara-negara Arab serta organisasi internasional.

Dengan menunda pengesahan RUU, Israel mencoba meredam potensi isolasi diplomatik sekaligus menimbang kembali strategi politiknya di arena regional.

Sebelumnya, Parlemen Israel (Knesset) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aneksasi yang bertujuan untuk mencaplok wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk daerah pemukiman di sekitar Yerusalem dan kawasan timur seperti Ma’ale Adumim.

Keputusan tersebut segera menimbulkan respons keras dari gerakan perlawanan Hamas dan sejumlah negara Arab yang mengutuk langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional. Wafa melaporkan.

Baca Juga: Warga Gaza Hadapi Musim Dingin Tanpa Logistik

RUU tersebut memuat dua rancangan yang secara spesifik mengatur aneksasi wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat dan pemaksaan kedaulatan atas pemukiman Ma’ale Adumim. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Serahkan 20 dari 28 Jenazah Sandera Israel, Upaya Pencarian Terus Berlanjut

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Amerika
Palestina
Palestina
Internasional