Oleh Arif Ramdan, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Jagat maya di Indonesia sudah sangat cukup terganggu dengan kehadiran sejumlah netizen yang perilaku dan sikapnya sering membuat gaduh komunitas pengguna internet. Menghina, memojokan, dan mendiskreditkan pihak lain seolah menjadi model baru dalam tatanan etika bergaul dan berkomunikasi di dunia maya saat ini.
Bulan ini kita dihebohkan dengan ujaran kebencian dan penghinaan terang-terangan terhadap Ustazah Imaz Fatimuz Zahra di Pesantren Lirboyo oleh pegiat sosial Eko Kunthadi yang lumayan terkenal di belantika permedsosan. Gaduh! komentarnya kasar saat nimbrung dalam ulasan kajian tafsir yang dibawakan Ustazah tersebut, tidak hanya menyerang pribadi, komentarnya juga melecehkan narasi keilmuan dalam kitab tafasir tersebut. Gayung bersambut, nyinyiran pegiat sosial tersebut diamini sejumlah pengikut lainnya yang seide dengan Eko.
Hari ini, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, perilaku warga net pun perlahan berubah. Santun bicara mulai bergeser kepada tindakan tidak terpuji dalam berbahasa, sesukanya, dan merasa dirinya paling benar dengan pendapatnya menjadi sesuatu yang sering berseliweran di dunia maya dalam bentuk teks, audio, dan visual. Proses komunikasi dalam bingkai kecanggihan teknologi menjadi kesempatan terbuka bagi semua individu untuk mengirim pesan tanpa harus saling mengenal atau bertemu satu sama lain.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
M Beryandhi dalam buku Media Baru dan Fenomena Hate Speech di Indonesia: Media Penyakit Sosial Baru, menyebutkan terdapat banyak faktor pendorong seseorang melakukan ujaran kebencian, seperti permasalahan emosional pribadi, berita bohong, dan bahkan sekadar iseng. Jenis ujaran kebencian atau cyberbullyingitu dapat berupa penghinaan terhadap suatu ras, penghinaan terhadap fisik atau penampilan seseorang, bahkan hal miris seperti menyuruh suatu individu untuk mati atau menghilang.
Laporan Virtual Police tahun 2021 menyebutkan ujaran kebencian atau komentar negatif umumnya banyak ditemukan di media sosial. Twitter menjadi media sosial yang paling banyak mendapat teguran sebanyak 215 akun, disusul Facebook 180 akun, Instagram 14 akun, dan Youtube 19 akun. Selain itu, Virtual Police pada Februari 2022 yang lalu juga telah merilis data terbaru di mana 1.042 konten yang ada di jagat maya tanah air harus diberi peringatan keras.
Para pengguna internet baik yang aktif di platform sosial media dalam konteks religius dapat juga kita kelompokan dalam dua kategori, yaitu netizen baik dan netizen fasik, yaitu pegiat internet yang memiliki kepribadian bermasalah. Sama seperti dalam kehidupan nyata, di dunia maya kita temukan para pegiat medsos yang kerjanya asik menghujat orang. Apalagi jika berkaitan dengan afiliasi pandangan, politik, pegiat sosial yang fasik akan menemukan momentum untuk berbuat zalim terhadap lawannya.
Netizen Fasik biasa melakukan kerusakan, berbuat gaduh pada lalu-lintas informasi dengan dengan kontens hoaks, hinaan, dan merendahkan komunitas lainnya. Kelompok pegiat sosial seperti ini akan terus tumbuh jika tidak ada efek jera menghukumnya. Jika para kriminal konvensioal dapat efek jera dengan hukuman pidana sesuai kadarnya, Netizen Fasik juga selayaknya mendapat perlakuan hukum serupa agar mereka kapok dan berhenti berbuat nista di jagat maya.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Sejak awal kemunculannya, media sosial diarahkan menjadi sarana bermasyarakat warga internet. Saluran media sosial dalam banyak hal telah membantu masyarakat terhubung satu sama lain dan saling menguatkan dalam kebaikan, bukan media yang asosial sebagai sarana permusuhan manusia dengan berbagai latar belakang. Data Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2022, terus menunjukan trend naik atau berkembangnya pengguna sosial media di tanah air. Banyak alasan mengapa warga net Indonesia mengaksesnya, antara lain sebanyak 80,1% menggunakan internet untuk menemukan informasi dan sebanyak 72,9% menggunakan internet untuk menemukan ide-ide baru dan inspirasi.
Pemerintah Indonesia telah memiliki payung hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik untuk melindungi hak martabat seseorang dari penghinaan dan hujatan yang merendahkan martabat sebagai manusia yang wajib dihargai dalam berbagai keadaan, termasuk di kanal digital sosial media. Sayang, pada beberapa kasus aparat penegak hukum masih dianggap tebang pilih pada kasus-kasus ujaran kebencian di jagat maya.
Untuk menghentikan perilaku buruk para pegiat sosial, para korban Netizen Fasik dapat secara aktif melaporkan kasus-kasus penghinaan di media sosial ke ranah hukum dan tidak berhenti setelah pelaku meminta maaf terbuka dan menghapus jejak digitalnya. Proses hukum tetap harus ditegakkan agar Netizen Fasik ini tahu diri dan mau instrospeksi bahwa mereka bukan manusia super yang sesuka hati mengumbar kebencian kepada pihak lain di dunia maya.
Netizen Fasik—yang sukanya menghina dan menghujat orang—harus sama-sama kita terapi agar penyakit mereka bisa sembuh dengan cara saling mengingatkan satu sama lain baik secara jalur hukum atau kekeluargaan. Langkah ini patut dilakukan agar kita tidak was-was atau khawatir ada serangan Netizen Fasik saat beraktivitas di media sosial. Semoga! (L/P2/P1)
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Mi’raj News Agency (MINA)