NIA Mengajukan Dakwaan kepada Zakir Naik

. (Foto: dok. GK)

New Delhi, MINA – Badan Investigasi Nasional (NIA) pada Kamis (26/10) mengajukan tuntutan di pengadilan khusus terhadap pengkhotbah Islam Zakir Naik.

Zakir Naik dituding melakukan penghasutan terhadap pemuda untuk melakukan kegiatan teror, memberikan pidato kebencian dan mempromosikan permusuhan antar masyarakat.

“Kami mengajukan dakwaan kepada Naik,” kata seorang pejabat NIA. Demikian Greater Kashmir memberitakannya yang dikutip MINA.

Zakir Naik yang berusia 51 tahun itu saat ini berada di luar negeri. Saat ini NIA sedang menyelidikinya dengan tuduhan teror dan pencucian uang.

Naik pergi dari India pada 1 Juli 2016, setelah para militan bersenjata di Bangladesh mengklaim bahwa mereka terinspirasi oleh pidatonya.

NIA pada tanggal 18 November 2016, mendaftarkan sebuah kasus yang melawan Naik dengan mengadukan LSM miliknya, Yayasan Penelitian Islam (IRF) cabang Mumbai.

IRF telah dinyatakan sebagai asosiasi yang tidak sah oleh Kementerian Salam Negeri Persatuan. (T/RI-1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.