BULAN Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah. Dalam bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, termasuk ibadah puasa. Banyak yang bertanya: jika punya hutang puasa Ramadhan, bolehkah ia berniat qadha sekaligus puasa sunnah Rajab dalam satu niat? Ini penting karena menyentuh konsep niat dan maqasid syariah.
Puasa Rajab tidak memiliki dalil khusus seperti puasa Syawal atau Arafah. Hadits tentang keutamaannya sering dianggap lemah atau palsu. Meski demikian, Rajab termasuk bulan terhormat, dan amalan di dalamnya tetap bernilai baik di sisi Allah (QS. At-Taubah: 36).
Qadha puasa Ramadhan jelas wajib berdasarkan firman Allah,
فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka gantilah pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Jadi kewajiban ini harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya jika mampu.
Baca Juga: 7 Peristiwa Penting di Bulan Rajab yang Wajib Diketahui Umat Islam
Menggabungkan niat qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab termasuk kasus at-tasyriik al-niyyah (menggabungkan niat). Ini bagian dari kaidah fikih yang menyatakan bahwa dua ibadah sejenis bisa digabung jika salah satunya bukan dimaksudkan secara khusus.
Mayoritas ulama, khususnya Syafi’iyah dan Hanabilah, membolehkan penggabungan ini. Artinya, seseorang bisa berniat qadha sekaligus puasa sunnah—dengan tetap mendapatkan pahala keduanya.
Imam Al-Suyuthi dalam Al-Asbah wa An-Nadhair menjelaskan empat kemungkinan ketika menggabungkan ibadah wajib dan sunnah, termasuk bahwa keduanya sah. Ia juga menyebut contoh puasa Arafah yang digabung dengan puasa qadha atau nazar—dilakukan, lalu diberi fatwa sah oleh Al-Barizi dan ulama lainnya.
Lebih khusus, Imam Ibn Hajar al-Haytami menyatakan bahwa jika seseorang melakukan qadha di Syawal atau Assyura, maka ia tetap mendapatkan pahala sunnah, yaitu pahala puasa sunnah yang waktunya bersamaan.
Baca Juga: [POPULER MINA] Abu Ubaidah dan Global Sumud Flotilla
Syaikh Ibnu Utsaimin menguatkan bahwa puasa qadha ketika bersamaan dengan Arafah atau Asyura tetap sah dan memperoleh dua pahala: qadha dan sunnah, jika diniatkan bersamaan
Pandangan kontemporer dari NU Online melalui Ustadz Alhafiz Kurniawan menyebut bahwa qadha Ramadhan bisa digabung dengan puasa Tarwiyah atau Arafah, dan keutamaannya tetap diperoleh, termasuk puasa sunnah yang dijalankan bersamaan.
Namun, ada pandangan berbeda. Lajnah Daimah di Saudi menyatakan tidak boleh menggabungkan niat qadha dan sunnah dalam satu puasa karena keduanya ibadah berbeda dan seharusnya dilaksanakan secara terpisah.
Begitu pula Fatwa Syabakah Islamiyah menyatakan bahwa puasa sunnah tidak bisa dirangkap dengan puasa wajib—keduanya harus berdiri sendiri . Ini menjadi pendapat minoritas yang lebih menjaga kejelasan niat.
Baca Juga: Usia Senja, Bukan Akhir Segalanya, Teruslah Berkarya
Pendapat lainnya yang mendapat simpati: sebagian besar ulama menyarankan mendahulukan qadha lalu sunnah. Dalam kasus Syawal, MUI menegaskan bahwa meski boleh digabung, untuk pahala sunnah sempurna sebaiknya dipisah niatnya.
Contoh penerapan: Jika seorang Muslim punya hutang puasa 5 hari dan ingin melakukan puasa Ayyamul Bidh di Rajab, ia bisa berniat qadha sekaligus sunnah. Ia akan mendapatkan pahala keduanya—tetapi jika ingin mengejar kemurnian sunnah, bisa memisahkan niat untuk mendapat pahala maksimal.
Mayoritas ulama membolehkan penggabungan niat qadha dan puasa sunnah seperti Rajab, dengan niat sah maka keduanya diperoleh. Namun, jika ingin maksimal dalam keutamaan sunnah, sebaiknya niat dipisah. Semoga Allah memudahkan pelaksanaan ibadah dan menerima niat baik kita.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiga Muslimah, Satu Bendera, dan Seruan Kemanusiaan dari “Titik Nol Kilometer” untuk Palestina