Lagos, 19 Syawwal 1437/24 Juli 2016 (MINA) – Pengadilan Nigeria memutuskan mengizinkan anak Muslimah mengenakan jilbab di sekolah-sekolah negeri di negara bagian Lagos.
Muslim Nigeria menyambut putusan itu dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi aturan hukum.
Kelompok Kepedualian Hak Muslim (MURIC) mengatakan, keputusan Pengadilan Banding yang membatalkan larangan berjilbab bagi siswi Muslim, memberikan harapan bagi siswi Muslim di seluruh Nigeria, bukan hanya di Lagos.
Padahal, menurut MURIC, hanya dua hakim yang Muslim dari lima hakim yang memutuskan, demikian Al-Jazeera memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Alhaji Abubakar, Presiden Jenderal Dewan Tertinggi Nigeria untuk Urusan Islam, juga memuji keputusan tersebut.
“Muslim tidak memaksa seseorang untuk menggunakan hijab (jilbab), tapi siapa yang mau menggunakan jilbab harus diizinkan memakai jilbab,” kata situs Nigeria Today pada Sabtu (23/7) yang mengutip perkataan Abubakar.
Nigeria memiliki rakyat campuran Kristen-Muslim yang hampir sama jumlahnya dan lebih dari 200 kelompok etnis hidup berdampingan di negara Afrika Barat itu. (T/P001/R05)
Mi’raj Islmaic News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina