Den Haag, MINA – Nikaragua telah meminta untuk secara resmi bergabung bersama Afrika Selatan (Afsel) untuk menyeret Zionis Israel dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), demikian dikutip dari Wafa, Jum’at (9/2).
Negara Amerika Tengah tersebut bulan lalu mengumumkan rencana untuk melampirkan diri pada permohonan Pretoria, yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.
Afrika Selatan sudah lama menjadi pendukung vokal perjuangan Palestina, menuduh pendudukan Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 atas agresi militer yang sedang berlangsung di Gaza. Agresi tersebut sejauh ini telah mengakibatkan lebih dari 27.000 warga Palestina terbunuh, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil yang tidak bersalah.
Nikaragua mengajukan permohonannya sendiri pada 23 Januari dan dikonfirmasi oleh ICJ yang berbasis di Den Haag, Kamis (9/2).
Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’
“Dalam permohonan izin untuk melakukan intervensi, Nikaragua menyatakan, mereka memiliki kepentingan yang bersifat hukum yang berasal dari hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi Genosida terhadap semua Negara Pihak,” kata ICJ.
Nikaragua mengatakan, keputusannya berasal dari karakter universal dan kecaman terhadap genosida serta kerjasama yang diperlukan untuk membebaskan umat manusia dari momok yang menjijikkan, kata pengadilan dalam siaran persnya.
Dua pekan lalu, hakim ICJ mengeluarkan serangkaian tindakan darurat dengan mengatakan, pendudukan Israel harus mencegah tindakan genosida dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza, namun tidak menyerukan diakhirinya serangan (Gencatan Senjata). (T/imd/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prancis Minta Israel Tarik Pasukannya dari Lebanon Selatan