Nikaragua Ingin Gabung Bersama Afsel Tuntut Israel di ICJ

Den Haag, MINA – telah meminta untuk secara resmi bergabung bersama Afrika Selatan (Afsel) untuk menyeret Zionis dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional (), demikian dikutip dari Wafa, Jum’at (9/2).

Negara Amerika Tengah tersebut bulan lalu mengumumkan rencana untuk melampirkan diri pada permohonan Pretoria, yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan sudah lama menjadi pendukung vokal perjuangan , menuduh pendudukan Israel melanggar Konvensi Genosida tahun 1948 atas agresi militer yang sedang berlangsung di . Agresi tersebut sejauh ini telah mengakibatkan lebih dari 27.000 warga Palestina terbunuh, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil yang tidak bersalah.

Baca Juga:  Erdogan Desak Muslim Bersatu Hentikan Genosida Israel di Gaza

Nikaragua mengajukan permohonannya sendiri pada 23 Januari dan dikonfirmasi oleh ICJ yang berbasis di Den Haag, Kamis (9/2).

“Dalam permohonan izin untuk melakukan intervensi, Nikaragua menyatakan, mereka memiliki kepentingan yang bersifat hukum yang berasal dari hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi Genosida terhadap semua Negara Pihak,” kata ICJ.

Nikaragua mengatakan, keputusannya berasal dari karakter universal dan kecaman terhadap genosida serta kerjasama yang diperlukan untuk membebaskan umat manusia dari momok yang menjijikkan, kata pengadilan dalam siaran persnya.

Dua pekan lalu, hakim ICJ mengeluarkan serangkaian tindakan darurat dengan mengatakan, pendudukan Israel harus mencegah tindakan genosida dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza, namun tidak menyerukan diakhirinya serangan (Gencatan Senjata). (T/imd/P2)

Baca Juga:  Warga Gaza yang Terluka Kesulitan Cari Tempat Perawatan Medis

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.