Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikaragua Tuntut Jerman, Kanada, Inggris, Belanda ke ICJ karena Genosida

Rudi Hendrik - Senin, 12 Februari 2024 - 19:41 WIB

Senin, 12 Februari 2024 - 19:41 WIB

1 Views

Meja hakim Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (Gambar: Opiniojuris.org)

Managua, MINA – Pemerintah Nikaragua pada Senin (12/2) memulai proses untuk menuntut Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas keterlibatan mereka dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Keempat negara dituduh terlibat menyediakan senjata dan sarana bagi pendudukan Israel untuk melakukan tindakan keji tersebut di Gaza. Al Mayadeen melaporkan.

Otoritas eksekutif di Nikaragua menerbitkan sebuah pernyataan resmi yang memperingatkan pemerintah negara-negara Barat bahwa mereka mungkin ikut terlibat dalam “pelanggaran mencolok dan sistemik” terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Dalam catatan lisannya, Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi kepada Israel, karena Israel mungkin menggunakannya untuk memfasilitasi atau melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida di Gaza.

Baca Juga: Brigade Al-Qassam: Helikopter Israel Kena Tembak Rudal SAM 7

Memorandum tersebut menggarisbawahi bahwa negara-negara yang mendukung Israel berkewajiban untuk menghentikan pasokan ke Israel “sejak saat negara tersebut menyadari adanya risiko serius melakukan genosida.”

Menurut memorandum tersebut, “Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Januari mengeluarkan keputusan awal yang menganggap masuk akal jika Konvensi Genosida telah dilanggar oleh Israel di Gaza.”

Pengadilan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan warga Palestina adalah kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional
Palestina