Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikaragua Tutup Kedutaannya di Berlin Imbas Tuntutan Bantuan Jerman ke Israel

Rana Setiawan - Kamis, 11 April 2024 - 21:17 WIB

Kamis, 11 April 2024 - 21:17 WIB

22 Views

Berlin, MINA – Nikaragua menutup kedutaan besarnya di Berlin setelah mengajukan tuntutan hukum internasional terhadap Jerman yang menuduh negara itu “memfasilitasi tindakan genosida” terhadap warga Palestina di Gaza melalui ekspor senjatanya ke Israel.

Berdasarkan kasus yang telah diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ), Jerman telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dan norma-norma umum hukum internasional lainnya.

Hal tersebut karena Jerman ikut berpartisipasi dalam “genosida yang masuk akal dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan norma-norma hukum internasional umum lainnya yang berlaku di Jalur Gaza,” Wafa melaporkannya, Kamis (11/4).

Saat mengajukan kasus ini ke ICJ, Nikaragua berpendapat bahwa Jerman telah melanggar kewajibannya untuk memastikan bahwa Jerman telah mengambil langkah-langkah untuk menghindari membantu Israel sebagai pelaku genosida.

Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris

Sementara sekitar 1.000 orang Jerman tinggal di Nikaragua dan beberapa ratus warga negara Nikaragua tinggal di Jerman.

Nikaragua mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (8/4), menuntut penerapan tindakan darurat untuk menghentikan Berlin memberikan senjata dan bantuan lainnya kepada Israel.

Raymond Murphy, seorang pengacara hak asasi manusia dan profesor hukum di Universitas Galway, menuturkan, kasus ini memiliki relevansi yang besar tidak hanya untuk Gaza tetapi juga untuk semua negara yang memproduksi dan memasok senjata kepada negara-negara serta pihak-pihak lain yang pada akhirnya digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum internasional, hukum humaniter, dan konvensi menentang genosida.

“Serta sejumlah tindakan internasional lainnya yang berupaya melindungi warga sipil dan kelompok rentan lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu

Berdasarkan perkiraan konservatif mengenai korban perang, jumlah warga sipil yang terbunuh sejak dimulainya agresi Israel pada 7 Oktober telah meningkat menjadi 33.482 orang.

Sekitar 76.049 orang terluka dan ribuan lainnya masih hilang di bawah reruntuhan dan di jalan, ketika ambulans dan tim penyelamat memperingatkan ketidakmampuan mereka untuk menjangkau mereka. (T/R1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Israel Dukung Gencatan Senjata dengan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda