Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NILAI ISLAM TERTANAM DALAM HUKUM DI INDONESIA

kurnia - Selasa, 9 Juni 2015 - 05:27 WIB

Selasa, 9 Juni 2015 - 05:27 WIB

654 Views ㅤ

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memaparkan materi di
Menteri Agama <a href=

Lukman Hakim Saifuddin saat memaparkan materi di " width="300" height="200" /> Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memaparkan materi dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI V di Ponpes Attauhidiyah, Cikura Tegal

Cikura, 21 Sya’ban 1436/8 Juni 2015 (MINA) – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, nilai-nilai Islam telah tertanam di sistem hukum Indonesia meski belum menyeluruh. “Nilai Islam lewat konstitusi kita dan telah masuk ke sendi-sendi hukum Indonesia,” ungkapnya.

“Salah satu kebutuhan mendasar umat beragama adalah menjalankan hukum syariat agama yang diyakininya sesuai dengan hukum Islam sebagaimana masyarakat senanantiasa tumbuh berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, dalam sejarah penerapan hukum Islam di Indonesiaa mengalami pasang surut pada masa koloalisme dan masa kemerdekaan hingga masa reformasi sekarang ini. Hal itu disampaikan Lukman saat menjadi pembicara di acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia V di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Cikura Tegal, Senin (8/6).

Pada zaman kerajaan, dan kesultanan di nusantara hukum Islam sudah memiliki eksentasinya sebagai hukum yang hidup pada massa masyarakat Muslim terutama hukum perkawinan. Kulturasi hukum Islam dengan hukum adat berjalan harmonis dibeberapa daerah seperti Sulawesi, Aceh, Minangkabau dan Riau. “Hukum Islam diteima sederajat dengan hukum adat,” katanya.

Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Hal ini dibuktikan dengan sebuah “adat bersendi sarah, sarah bersendi kitabullah” sifat feksibel hukum Islam seiring dengan satu tujuan hampir tidak ada benturan dukungan untuk melaksanakan ajaran hukum Islam. “Bukan hanya para ulama tapi juga dari penguasa politik para raja dan sultan saat itu,” jelasnya.

Beberapa contoh tertanamnya Islam dalam hukum Indonesia seperti dalam undang-undang terkait zakat, peradilan agama, perbankan syariah, surat berharga syariah dan di dasar negara Pancasila.

Atas dasar itu, kementerian Agama mengajak MUI dan masyarakat untuk terus memperkuat nilai Islam lewat ketaatan terhadap hukum.

Artinya, dengan taat terhadap hukum maka juga ikut menaati ajaran Islam itu sendiri meski nilai Islam belum menyeluruh pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Hukum juga memberikan ketenangan di antara masyarakat. Meski hukum saja tidak cukup sebelum ada perubahan kultur dan mental masyarakat ke arah yang lebih baik lagi,” tegasnya.

Maka, peran ulama juga tidak bisa dikesampingkan dalam menjaga kultur dan mental masyarakat. Ulama memiliki tantangan dalam menciptakan dan menjaga generasi agar tetap menuju pada Islam yang menjadi rahmat bagi alam semesta.

“Harus didorong untuk mempersiapkan orang yang mau sujud, karena hal itu lebih sulit daripada memperbanyak bangunan masjid. Ulama juga hendaknya tidak melupakan pendidikan dan dakwah,” katanya.

Menag juga mengapresiasi atas upaya pertemuan ulama fatwa MUI yang sedang berkumpul pada 7 – 10 Juni 2015 di Tegal untuk membahas berbagai persoalan agama kontemporer, kebangsaan dan peraturan-perundangan. “Kami menanti hasil rumusan fatwa ini karena akan jadi acuan kita, untuk rakyat kita semua,” katanya. (L/P002/R02)

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Menag bersama Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala S. Lakhdhir (foto: Kemenag RI)
Indonesia
Kolom
Kolom
Indonesia