Mataram, 16 Jumadil Akhir 1438/15 Maret 2017 (MINA) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. M. Zainul Majdi mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB akan menerbitkan larangan membawa ponsel ke sekolah bagi pelajar se-NTB mulai 1 April 2017.
Menurutnya, kesibukan siswa-siswi memainkan ponsel pada jam sekolah diakuinya berpotensi mengurangi interaksi antara guru dan murid, juga antara murid yang satu dengan yang lain.
“Selain proses belajar mengajar tidak maksimal, kalau handphone ada di sekolah kan rentan untuk dilakukan hal-hal yang tidak baik. Berinternet tidak sehat pun juga masih banyak,” katanya dihadapan siswa kelas X di SMAN 5 Mataram, Selasa (14/3).
Dalam menghindari terjadinya protes dan berbagai alasan agar tidak menjalankan aturan ini, TGB menawarkan dua solusi.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Pertama, meminta pihak sekolah untuk menyediakan telepon khusus di sekolah masing-masing, maka masalah siswa yang mengaku tidak bisa menghubungi orang tua saat pulang telat bisa terselesaikan.
Masalah berikutnya, karena mengacu pada Kurikulum 2013 siswa mengeluh kesulitan mengerjakan tugas. Sebab banyak penugasan dari guru yang materinya justru tidak ada di buku teks. Sehingga mereka merasa terbantu dengan adanya ponsel yang mempermudah pengerjaan tugas tersebut dari sumber-sumber di internet.
Kedua, selama di sekolah guru hanya memberi penugasan sesuai dengan materi yang ada di buku teks, “kita bisa bicara dengan guru, supaya penugasan yang tidak ada di buku teks, bisa diberikan sebagai tugas rumah,” tambahnya.
Membaca buku dalam bentuk e-book juga disebut TGB tidak disarankannya untuk dilakukan terus menerus. Membaca buku dalam bentuk cetakan lebih bagus untuk anak-anak. Sebab indera menusia lebih banyak bekerja saat itu dibanding saat membaca e-book.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Maka dari itu larangan ini ingin diterapkan Gubernur NTB, karena berdasar keprihatinannya terhadap banyaknya pelajar yang menulis status di media sosial pada jam sekolah. Ia juga menegaskan, tidak ada larangan pelajar menggunakan internet, namun semuanya harus dilakukan secara proporsional. (T/R12/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi