Nurhadis: Indonesia Bukan Tempat Tumbuhkembangnya Faham Terorisme

Bandar Lampung, MINA – “Indonesia bukanlah negara tempat berkembangnya para teroris,” demikian Kepala Biro Sumatera, Kantor Berita Mi’raj News Agency (MINA), dalam kajian rutin bertema “ Bukanlah Jihad”, yang diadakan Lembaga Dakwah Kampus, Forum Silaturahim dan Studi Islam (FOSSI), Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (21/3).

Menurutnya, Indonesia bukan wilayah tempat tumbuh dan berkembangnya faham terorisme.

“Tuduhan terorisme di Indonesia ini adalah rekayasa opini global yang dilancarkan negara dan kekuatan-kekuatan dunia lain seperti Yahudi, yang hendak tegakkan hegemoni dunia lewat Imperial Grand Strategi, Indonesia adalah salah satu wilayah operasi, sebab Indonesia negeri dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, yang anti terorisme. Maka tidak tepat kalau dikatakan Indonesia sarang teroris,” katanya.

“Itu Black Propaganda asing untuk membentuk persepsi bahwa Indonesia sarang terorisme, dan untuk melawan Islam yang kebangkitannya makin mengkhawatirkan berbagai fihak di luar maupun di dalam negeri sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan kelirunya pandangan yang menganggap Muslim adalah teroris.

“Seperti saudara-saudara kita di Palestina dan Rohingya yang dibantai, tapi kita yang dituduh teroris,” katanya.

Nurhadis juga menegaskan, terorisme tidak bisa disebut jihad, sebab dalam Islam tidak ada ajaran seperti itu.

“Di sisi lain, orang-orang yang melakukan aksi terorisme maupun bom bunuh diri dengan mengatasnamakan Islam, sebenarnya adalah mereka yang semangat Islam nya besar, tapi tanpa didasari pengetahuan agama Islam yang mencukupi,” ujarnya.

Nurhadis tidak menampik puncak jihad itu sendiri adalah jihad Qital (perang) tapi dengan batasan-batasan tertentu.

“Rasulullah sendiri melarang untuk membunuh pendeta, perempuan, anak anak, merusak gereja, bahkan merusak pohon pohon. Ini menunjukkan Islam ajarkan kedamaian, bahkan di arena perang,” ujar Nurhadis yang juga aktivis Aqsa Working Group (AWG), lembaga perjuangan untuk Palestina yang didirikan Jama’ah Muslimin Indonesia (Hizbullah)  pimpinan Imaam Yakhsyallah Mansur.

Kemudian, lanjut Hadis, mereka yang tanpa didasari pengetahuan keislaman yang memadai  itu direkrut untuk melakukan aksi terorisme seperti bom bunuh diri di Indonesia.

“Cara memengaruhi yang paling banyak akhir-akhir ini dengan menggunakan media sosial, bahkan lengkap dengan cara merakit bom segala. Bissa jadi “mereka” tidak sadar sedang ‘dipakai’ oleh mastermind teroris itu yang sasaran utamanya sebenarnya adalah untuk merusak citra Islam itu sendiri,” katanya.

Dalam forum itu, Hadis juga mengkritisi payung hukum penanganan terorisme yang belum komprehensif sehingga makin banyak dikritisi belakangan ini.

“Saat ini Undang-Undang yang ada sebagai payung hukum penanganan terorisme di Indonesia baru sebatas penanganan, tidak pada penangkalan dan tidak menyasar kepada mastermind teroris itu sendiri,” ungkapnya.

Lalu menurutnya lagi, Badan Indonesia tidak perlu terlalu bergantung kepada informasi dari badan intelijen asing sehingga tidak disesatkan.

“Intelijen Indonesia juga perlu waspada terhadap rekayasa opini global yang dialamatkan kepada umat Islam dengan munculkan kategori Islam moderat dan radikal, dan sematkan teroris pada salah satunya,” ujarnya.

Ia berharap terutama kepada mahasiswa Fakultas Hukum, untuk turut andil dalam upaya penangkalan dan penanganan terorisme di Indonesia, dengan mengajukan penguatan payung hukum anti-teror kepada pemerintah dan DPR. (L/cha/B01/P1).

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.