Jakarta, 29 Jumadil Akhir 1437/ 8 April 2016 (MINA) – Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (8/4), melakukan penandatangan nota kesepahaman mengenai koordinasi dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar keuangan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional sekaligus pembentukan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan Melalui Pasar Keuangan (FK-PPK).
“Penandatangan nota kesepahaman ini dilatarbelakangi karena adanya kebutuhan pembiayaan pembangunan yang memadai, pedalaman pasar keuangan dan koordinasi yang baik antara lembaga terkait,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pembiayaan untuk pembangunan sangatlah diperlukan bagi Indonesia saat ini guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkesinambungan dan inklusif.
Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, mekanisme pasar keuangan, meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan fiskal dan moneter serta menyediakan sarana manajemen risiko juga likuiditas bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Oleh karena kesepahaman dan koordonasi yang erat di antara lembaga sangatlah diperlukan dalam upaya percepatan pengembangan dan pendalam pasar keuangan di Indonesia,” kata Muliaman.
Pihaknya juga menilai kalau acara ini penting. Dan sesuatu yang memang harus dilakukan.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan FK-PPK dapat bersinergi dalam menyusun strategi nasional yang komprehensif untuk pengembangan dan pendalaman pasar keuangan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” katanya.
Sementara ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi; pertama, pembentukan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPK). Kedua, kerjasama perencanaan dan percepatan implentasi kebijakan yang terkait dengan semua unsur pasar keuangan. Ketiga, pertukaran data dan informasi.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
FK-PPK dikoordinasikan oleh salah satu anggota secara bergantian dengan periode kerja selama setahun. Bertugas pertama kali akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kemudian akaj dilanjutkan oleh Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara struktur FK-PPK sendiri terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Sekretariat yang merupakan perwakilan dari setiap anggota FK-PPK. (L/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon