Jakarta, MINA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap sedikitnya enam ribu rekening milik orang atau lembaga yang diduga kuat terlibat transaksi judi online.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengungkapkan hal tersebut merupakan bagian dari langkah pemberantasan yang dilakukan bersama dengan Kemenkominfo RI.
“Kami sudah melakukan pembelokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat di judi online,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8).
Rizal juga menyampaikan, orang-orang yang terlibat judi online akan masuk ke dalam sistem informasi yang bisa diakses seluruh pelaku jasa keuangan. Sehingga, dengan cara ini para pelaku judi online menerima efek jera.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan ini, Mayoritas Turun Hujan pada Pagi
Kemenkominfo merilis dua trobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online. Pertama, Menteri Komunikasi dan Informasika menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
Kedua, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).[]
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Mi’raj News Agency (MINA)