Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK dan Kementerian ESDM Kerjasama Pengembangan Energi

IT MINA - Rabu, 3 Februari 2016 - 11:10 WIB

Rabu, 3 Februari 2016 - 11:10 WIB

363 Views

Foto: Chamid/MINA

OJK-300x146.jpg" alt="Foto: Chamid/MINA" width="595" height="290" /> Foto: Chamid/MINA

Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1437/3 Februari 2016 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati kerjasama program Percepatan Pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2)

OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus juga mendukung sektor prioritas Pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi,” kata Muliaman kepada wartawan.

Muliaman mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat membantu peningkatan penyediaan stok energi nasional sekaligus mendukung upaya-upaya dalam rangka pelestarian energi atau konservasi energi.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Menurutnya, Nota Kesepahaman tersebut dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dan koordinasi dalam rangka percepatan pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Tujuanya adalah terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan,” katanya.

Dikatakan, ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman itu yaitu; pelaksanaan koordinasi teknis dalam rangka meningkatkan peran Lembaga Jasa Keuangan dalam pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Koriservasi Energi .

Meliputi, pertama, mengkoordinasikan dan mendorong kebijakan. Kedua, melakukan pertukaran informasi dan data. Ketiga, mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola yang bergerak di bidang Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan Lembaga Jasa Keuangan; keempat, melaksanakan edukasi dan sosialisasi; dan kelima, melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya. (L/P010/P4)

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda