Makassar, 24 Jumadil Awwal 1438/22 Februari 2017 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif khususnya Pilar 1 Edukasi Keuangan dan Pilar 4 Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah terkait penyaluran program bantuan sosial secara nontunai.
Inisiasi penyaluran bantuan sosial secara nontunai dilaksanakan pada Program Bantuan Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir Februari 2017, demikian keterangan pers OJK yang diterima MINA.
Sebagai bentuk sinergi program antar-Kementerian/Lembaga, OJK berinisiatif mendukung keberhasilan program tersebut melalui kegiatan edukasi keuangan bagi 204 peserta Agen Penyalur Bantuan Sosial Nontunai (bansos), Pendamping, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Makassar, Selasa.
“Kesuksesan program penyaluran bantuan sosial nontunai dapat tercapai melalui pengelolaan dana bantuan yang baik oleh para penerima dana. Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, dana bantuan sebaiknya dapat disisihkan dengan menabung,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Menurut Kusumaningtuti, dengan edukasi keuangan ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman agen penyalur bansos, pendamping, TKSK, dan KPM mengenai pengelolaan keuangan dan berbagai produk keuangan mikro seperti basic saving account (BSA), tabungan emas, asuransi mikro, dan kredit mikro.
Selain itu, keterampilan pengelolaan keuangan sangat diperlukan oleh masyarakat yang tidak mampu untuk mengatur keuangan dan selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Tahun 2017 ini, OJK akan melaksanakan 30 program edukasi keuangan di 24 kota dengan target peserta Instruktur PAP TKI dan CTKI; Agen dan Pendamping Bansos; Masyarakat di pedalaman sungai dan perbatasan wilayah Indonesia; Guru dan Dosen; UMKM; Perempuan; Pemerintah Daerah dan Penyuluh. Metode edukasi yang akan digunakan adalah Training of Trainers, Edukasi Komunitas dan Outreach Program.
Peran agen, pendamping, dan TKSK dalam penyaluran dana bansos sangat besar, khususnya dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi para penerima bansos agar dapat memanfaatkan sebaik-baiknya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga menabung dan kegiatan produktif lainnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Kegiatan ini juga mendorong peserta edukasi menjadi Agen Literasi dan Inklusi Keuangan untuk melakukan edukasi dan pendampingan pengelolaan keuangan bagi KPM (multiplier effect).
Pemilihan Kota Makassar sebagai lokasi edukasi keuangan didasarkan pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2016 yang menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan Kota Makassar sebesar 28,36% berada di bawah rata-rata indeks literasi keuangan nasional, yaitu 29,66%. (L/R06/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon