Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK Diminta Bantu Tingkatkan Industri Keuangan Syariah

Rendi Setiawan - Kamis, 1 Maret 2018 - 15:56 WIB

Kamis, 1 Maret 2018 - 15:56 WIB

218 Views

(foto: OJK)

OJK.jpg" alt="" width="465" height="276" /> (dok. Istimewa)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, setidaknya dalam kebijakan atau program.

“Pelaku IKNB saat ini mencapai 1.113 pelaku, yang mana pelaku IKNB Syariah hanya 54 pelaku dan sisanya pelaku IKNB Konvensional. Kami minta OJK memperhatikan gap ini. Kedepan pelaku IKNB Syariah diharapkan bisa terus bertambah,” kata Junaidi dalam keterangannya yang diterima MINA, Kamis (1/3).

Perlu diketahui, asset IKNB per Desember 2017 berkembang pesat mencapai 2.208,6 triliun, yang dibagi IKNB konvensional Rp 2.109,5 triliun dan INKB Syariah Rp 99,1 triliun.

Selain itu, perkembangan IKNB terus melesat dengan kehadiran produk Financial Technology (Fintech), data OJK per Januari 2018 terdapat 32 perusahaan yang bergerak di fintech. Namun fintech syariah belum diatur secara khusus.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Perbaikan Jembatan di Petungkriyono Pekalongan Pascabencana

OJK tentu harus responsif dengan berkembangnya sistem syariah, maka perlu juga diatur fintech yang benar-benar secara syariah,” kata dia.

Lanjut Junaidi, harapannya OJK agar terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech untuk mengedepankan transparansi dalam hal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.

“Hal ini agar nasabah tetap terlindungi dan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) harus diprioritaskan,” katanya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Pulangkan Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia