Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK Harap Regulasi Pembiayaan Fintech Naikkan Ekonomi Nasional

Rendi Setiawan - Selasa, 10 Januari 2017 - 16:25 WIB

Selasa, 10 Januari 2017 - 16:25 WIB

451 Views

OJK.jpg" alt="" width="498" height="296" />Jakarta, 11 Rabi’ul Akhir 1438/10 Januari 2017 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016.

Deputi Komisioner Managemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan, POJK ini dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, pada saat yang sama, tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang.

“Kami berharap ini dapat memberi kontribusi bagi perekonomian nasional,” kata Imansyah saat acara Media Briefing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) di Jakarta, Selasa (10/1).

Dikatakannya, penyelenggara Fintech (financial technologi-peer to peer/P2P) Lending diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

“POJK ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta mendukung program Nawacita, Program Gerakan 1.000 start-up dan Paket Kebijakan Ekonomi 14 yang dicanangkan oleh Pemerintah,” papar Imansyah.

Imansyah menjelaskan bahwa penyelenggara Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sector Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Selain mengatur penyelenggaraan Fintech P2P Lending, kata Imansyah, POJK ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh yang mencakup Fintech 2.0, antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, modal ventura, pergadaian, lembaga keuangan mikro.

Juga, kata dia, mencakup Fintech 3.0 antara lain Fintech big-data analytic, aggregator, robo advisor, blockchain, dan lainnya. (L/R06/RS2)

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda