OJK Harap Regulasi Pembiayaan Fintech Naikkan Ekonomi Nasional

Jakarta, 11 Rabi’ul Akhir 1438/10 Januari 2017 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan () mengatur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi () yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016.

Deputi Komisioner Managemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan, POJK ini dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan , pada saat yang sama, tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang.

“Kami berharap ini dapat memberi kontribusi bagi perekonomian nasional,” kata Imansyah saat acara Media Briefing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) di Jakarta, Selasa (10/1).

Dikatakannya, penyelenggara Fintech (financial technologi-peer to peer/P2P) Lending diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.

“POJK ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta mendukung program Nawacita, Program Gerakan 1.000 start-up dan Paket Kebijakan Ekonomi 14 yang dicanangkan oleh Pemerintah,” papar Imansyah.

Imansyah menjelaskan bahwa penyelenggara Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sector Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Selain mengatur penyelenggaraan Fintech P2P Lending, kata Imansyah, POJK ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh yang mencakup Fintech 2.0, antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, modal ventura, pergadaian, lembaga keuangan mikro.

Juga, kata dia, mencakup Fintech 3.0 antara lain Fintech big-data analytic, aggregator, robo advisor, blockchain, dan lainnya. (L/R06/RS2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.