Jakarta, 27 Rabi’ul Akhir 1438/26 Januari 2017 (MINA) – Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) kedua yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 29,66% dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82%.
Angka tersebut meningkat dibanding hasil SNLIK pada 2013, yaitu indeks literasi keuangan 21,84% dan indeks inklusi keuangan 59,74%. Dengan demikian telah terjadi peningkatan pemahaman keuangan (well literate) dari 21,84 persen menjadi 29,66 persen, serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) dari 59,74 persen menjadi 67,82 persen.
“Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras OJK dan Industri Jasa Keuangan, yang terus berusaha secara berkesinambungan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, demikian siaran pers yang diterima MINA, Kamis (26/1).
Menurutnya, OJK bersama IJK akan terus mendorong dan melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan agar target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebesar 75% pada tahun 2019 dapat tercapai.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
SNLIK 2016 dilakukan OJK untuk mengukur efektivitas implementasi SNLIK 2013 yang telah dilakukan dan memetakan kembali tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat terkini.
Survei tahun 2016 mencakup 9.680 responden di 34 provinsi yang tersebar di 64 kota/ kabupaten di Indonesia dengan mempertimbangkan gender, strata wilayah, umur, pengeluaran, pekerjaan, dan tingkat pendidikan.
Survei ini untuk pertama kalinya mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masing-masing sebesar 8,11% dan 11,06%. Sebagai tambahan, hasil survei juga mencakup indeks literasi dan inklusi keuangan per provinsi dan per sektor jasa keuangan, baik untuk sektor jasa keuangan konvensional maupun syariah.
Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen, khususnya dalam berinteraksi dengan industri jasa keuangan. Perlindungan masyarakat dalam konteks preventif memiliki aspek literasi dan edukasi keuangan dan capacity building yang membutuhkan strategi khusus dalam implementasinya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Untuk pertama kalinya OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) pada tahun 2013, dengan hasil dari setiap 100 penduduk di Indonesia hanya 21 orang yang well-literate (indeks literasi keuangan 21,84%). Demikian halnya untuk inklusi keuangan, dari 100 penduduk Indonesia, hanya 59 orang yang memiliki akses terhadap produk/layanan jasa keuangan (indeks inklusi keuangan 59,74%).
Dengan hasil survei tersebut, OJK bersama IJK menyusun Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang di dalamnya terdapat berbagai macam program strategis dan program inisiatif yang bertujuan untuk lebih meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Beragam kegiatan edukasi dan program inklusi keuangan secara berkelanjutan dilaksanakan oleh OJK bersama industri jasa keuangan. Edukasi keuangan dilakukan dalam berbagai bentuk seperti edukasi komunitas, training of trainer, outreach program, kuliah umum, edukasi bahari, iklan layanan masyarakat, edu expo, bioskop keliling, wayangan dan SiMOLEK dengan target edukasi yaitu perempuan/Ibu rumah tangga, UMKM, petani/nelayan, TKI/CTKI, pelajar/mahasiswa, profesional, karyawan dan pensiunan.
Kegiatan edukasi keuangan sejak tahun 2013 s.d. 2016 telah dilaksanakan di 144 kota dengan frekuensi sebanyak 289 kegiatan. Selain itu juga dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di kalangan pelajar dan mahasiswa, OJK juga telah menyusun dan meluncurkan buku seri literasi keuangan untuk jenjang pendidikan formal mulai tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Sedangkan, pelaksanaan program inklusi keuangan dilaksanakan dalam melalui program perluasan akses keuangan, seperti Laku Pandai, Jaring dan Laku Mikro, maupun melalui pengembangan produk mikro, seperti tabungan SimPel, asuransi mikro, reksadana mikro, yuk nabung saham dan nabung emas.
OJK sebagai anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif juga menyelenggarakan kegiatan inklusi keuangan dalam bentuk sinergi aksi bersama-sama kementerian/lembaga terkait, seperti pengembangan Sinergi Aksi Untuk Ekonomi Rakyat, Sinergi Aksi Mendorong Akses Keuangan Untuk Rakyat, Gerakan Nasional Menabung dan program penyaluran bansos secara non tunai. (L/R06/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng