OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah

Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad (ketiga dari kanan) memukul gendang sebagai penanda simbolis peluncuran Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah didampingi Komisioner dan Deputi Komisioner OJK, Selasa (13/6). (Foto: MES)

 

Jakarta, 19 Ramadhan 1438/14 Juni 2017 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017 – 2019. Roadmap bertujuan untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.

Peluncuran Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad didampingi sejumlah Anggota Dewan Komisioner OJK lainnya. Peluncuran dihadiri pula oleh sekitar 300 peserta dari industri perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah.

Muliaman mengatakan, roadmap diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan, seperti meningkatkan pangsa pasar (market share) produk keuangan syariah, menambah suplai produk keuangan syariah, memperluas akses produk keuangan syariah, meningkatkan literasi keuangan syariah dan utilitas produk keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung perkembangan seluruh sektor keuangan syariah.

“Telah banyak capaian yang dapat dilihat dengan adanya keberagaman produk, kelengkapan kerangka hukum, dan makin banyaknya pelaku yang turut melakukan kegiatan usaha di industri keuangan syariah. Namun, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia,” kata Muliaman, Selasa (13/6), demikian keterangan pers Masyarakat .

Roadmap ini merupakan langkah menggabungkan substansi dari ketiga roadmap yang sudah ada di bidang perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah. Adapun jangka waktu Roadmap yang tiga tahun (2017-2019) adalah untuk menyelaraskan dengan jangka waktu masing-masing industri dan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI).

“Yang juga penting dalam pengembangan keuangan syariah adalah menjadikan industri keuangan syariah yang inklusif. Industri keuangan syariah harus dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam skala kecil dan menengah hingga skala pembiayaan yang besar untuk menunjang pembangunan nasional,” harapnya.

Disamping itu, keuangan syariah juga dipercaya akan berkembang lebih cepat dan berkelanjutan bila didukung dengan integrasi dan sinergi antara sektor riil, sektor keuangan, dan sektor religius sosial sehingga ketiga sektor tersebut dapat tumbuh lebih cepat secara bersama-sama. Sebelumnya, acara peluncuran juga diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dengan Forum Rektor Indonesia (FRI).

Beberapa waktu yang lalu FRI telah membentuk POKJA Bidang Syariah Forum Rektor Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Dengan demikian, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah akan dapat memenuhi kebutuhan perkembangan industri jasa keuangan syariah.

“Para pemangku kepentingan yaitu regulator, pemerintah, industri, dan para pihak terkait harus bersinergi menyusun dan melaksanakan program pengembangan yang extra ordinary dalam rangka membesarkan keuangan syariah agar dapat berkompetisi secara sehat dengan keuangan konvensional, bahkan dapat bersaing di industri keuangan syariah global,” katanya. (T/R01/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.