Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK RESMIKAN PUSAT EDUKASI, LAYANAN KONSUMEN DAN AKSES KEUANGAN UKM

IT MINA - Selasa, 22 Desember 2015 - 19:52 WIB

Selasa, 22 Desember 2015 - 19:52 WIB

420 Views

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad saat meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (22/12). (Foto: Chamid/MINA)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa <a href=

Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad saat meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (22/12). (Foto: Chamid/MINA)" width="300" height="159" /> Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad saat meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (22/12). (Foto: Chamid/MINA)

Jakarta, 11 Rabi’ul Awwal 1437/22 December 2015 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (22/12).

Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yaitu dalam upaya untuk memperkuat infrastruktur yang mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

PELAKU adalah program OJK wide untuk mendukung fungsi OJK di bidang pengaturan, pengawasan, dan perlindungan.

“Tujuan dibentuknya PELAKU ini adalah, pertama, menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad saat memberikan sambutan dalam acara ini.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Kedua, lanjut Muliaman, menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan dan pengaduan di sektor jasa keuangan.

“Ketiga, sebagai fasilitas dalam rangka pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses ke sektor jasa keuangan,” katanya.

Pihaknya juga mengharapkan agar PELAKU bisa menjadi patner Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat daerah.

Fungsi lain dari PELAKU adalah edukasi dengan kegiatan utama berupa peyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi serta operasional mobil edukasi keuangan (SiMolek).

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Sedangkan untuk fungsi layanan konsumen, dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Fungsi akses keuangan UMKM, kegiatannya adalah edukasi dalam rangka memberdayakan UKM serta memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM. Dengan kata lain, Pelaku menjalankan fungsi center of excellence di kantor-kantor regional atau kantor OJK di daerah melalui penyediaan layanan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) OJK di daerah. (L/P010-P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia