Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK Sebut Inklusi Keuangan Syariah 2024 Meningkat   

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - 27 detik yang lalu

27 detik yang lalu

1 Views

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunkasi OJK Ismail Riyadi dalam acara Ijtima Ulama ke-20 DSN-MUI di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (11/10/2024) [Foto: MUI]

Jakarta, MINA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, literasi dan inklusi keuangan syariah tahun ini mengalami peningkatan. Meski secara umum, literasi inklusi masih sangat rendah.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang digelar OJK menunjukkan indeks literasi keuangan rakyat Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunkasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan, SNLIK 2024 juga mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Hasil yang diperoleh menunjukkan indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia sebesar 39,11 persen. Sedangkan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen.

Dia juga menjabarkan, dilihat dari deman maupun supply, masyarakat Indonesia masih tergiur jeratan atas entitas ilegal atau keuangan ilegal. Dengan data 8.639 aduan dan ilegal sekitar 12 ribu.

Baca Juga: Perwakilan RI: Israeli Lakukan Teror terhadap Pasukan PBB di Lebanon

“Total kerugian tahun 2017-2023 mencapai 139,65 T,” ungkapnya dalam acara Ijtima Ulama ke-20 DSN-MUI di Hotel Mercure, Jakarta, melansir laman resmi MUI, Sabtu (12/10).

Ismail mendorong adanya upaya literasi keuangan syariah melalui dakwah yang dilakukan para anggota dewan pengawas syariah (DPS).

Ia menyampaikan, penguatan literasi ini merupakan sebuah kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 226.

Apalagi ada sanksi bila tidak melaksanakan literasi inklusi tersebut. Selain itu, OJK juga menyusun POJK Nomor 20 dan Nomor 3 bahwa pelaku usaha jasa keuangan syariah wajib melakukan kegiatan edukasi.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan, Sebagian Diguyur Hujan Ringan Sabtu Ini

OJK menyebut ujung tombak dari industri keuangan yaitu BPRS, UUS, bank, dan asuramsi syariah akan berada di garda terdepan dalam mengedukasi atau berdakwah kepada masyarakat.

“DPS menyiapkan untuk bisa melakukan dakwah apapun mengenai produk-produk keuangan syariah. Selain tugas utama dari tugas pokok DPS dan ini sudah menjadi beyond the role,” tuturnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Sabtu Ini Berawan Tebal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia