Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK Sosialisasikan Regulasi Perlindungan Konsumen

Rendi Setiawan - Kamis, 19 Januari 2017 - 17:16 WIB

Kamis, 19 Januari 2017 - 17:16 WIB

695 Views

(dok. Ilmu Ekonomi)

(dok. Ilmu Ekonomi)

Manado, 20 Rabi’ul Akhir 1438/19 Januari 2017 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan tema “Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan dalam Rangka Implementasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan” di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (17/1).

Dalam keterangan OJK yang diterima MINA melaporkan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya membangun awareness industri jasa keuangan dan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen sekaligus mensosialisasikan keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab OJK untuk terus meningkatkan layanan serta penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, serta mendorong industri sektor jasa keuangan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen selaras dengan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta peraturan pelaksananya.

Berdasarkan data Layanan Konsumen OJK yang masuk dari seluruh kantor OJK di Indonesia sampai 2016 tercatat dari total layanan sebanyak 75.616 terdapat 3.852 pengaduan. Khusus untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua sampai dengan tahun 2016 tercatat dari 755 layanan yang dilakukan terdapat 119 pengaduan.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Masih adanya pengaduan konsumen ke OJK menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi antara PUJK dengan konsumen masih tetap ada, sehingga proses Internal Dispute Resolution (IDR) di Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan terus ditingkatkan, mulai dari bisnis proses maupun kompetensi staf yang melakukan layanan penanganan pengaduan.

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan akan terus meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap industri sektor jasa keuangan untuk lebih melindungi konsumen dan masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan industri sektor jasa keuangan yang lebih maju.

Konsumen dan masyarakat perlu lebih dilindungi mengingat semakin kompleksnya sektor jasa keuangan dengan berbagai produk dan layanan yang tersedia dan masih belum samanya level of playing field perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (L/R06/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Rekomendasi untuk Anda