Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mendesak dunia untuk mengambil langkah-langkah mengakhiri pelanggaran yang dilakukan oleh pemukim Israel dan pasukan pendudukan Israel terhadap keamanan di Palestina.
OKI pada Sabtu (2/2) mengutuk keputusan Israel yang tidak memperpanjangkan operasi pasukan pengamat internasional (TIPH) di kota Hebron, Tepi Barat Palestina setelah 20 tahun berdiri, demikian Arab News memberitakan pada Senin (4/2).
OKI juga menyatakan tindakan Israel sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa dan hukum internasional.
Mereka meminta komunitas internasional untuk memastikan Kehadiran Internasional Sementara di Hebron, tetap tinggal di kota untuk melindungi rakyat Palestina.
Baca Juga: Menlu Prancis: Kami Tidak Pernah Terlibat dalam Pembantaian di Gaza
TIPH telah mengerahkan pengamat sipil tak bersenjata sejak 1997 lalu. Sekitar 200.000 lebih warga Palestina yang tinggal di kota Hebron.
Atas keputusan Israel, Palestina juga mendesak PBB untuk mengerahkan pasukan internasional permanen di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
“PBB harus menjamin keselamatan dan perlindungan rakyat Palestina sampai akhir pendudukan Israel yang berperang.” Kata Pejabat Palestina Saeb Muhammad Salih Erekat.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan tidak akan memperpanjang mandat dari TIPH karena dituduh membantu palestina untuk memerangi Israel.
Baca Juga: Al-Qassam Peringatkan Israel akan Kerugian yang Lebih Besar di Gaza
“kami tidak akan membiarkan kelanjutan dari pasukan internasional yang bertindak melawan kami,” kata Netanyahu. (T/Haf/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Perintahkan Evakuasi Paksa Puluhan Ribu Warga Sipil di Gaza Utara