Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berbasis di Jeddah, Arab Saudi, mendukung langkah pemerintah Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap pendudukan Israel.
Afsel mengajukan gugatan secara langsung dalam sidang perdana Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Kamis (11/1). Quds Press melaporkan.
Afsel mengajukan gugatan dengan tuduhan “kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.”
Dalam sebuah pernyataannya, OKI menyambut baik diadakannya sidang pertama yang mencakup fakta-fakta atas tuduhan terhadap pendudukan Israel yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida selama serangan brutal terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
OKI menyatakan harapannya, Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mengambil tindakan mendesak yang diperlukan, untuk mengakhiri kejahatan genosida yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel di wilayah pendudukan Palestina. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional