Jeddah, MINA – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keputusan Perdana Menteri Fiji Sitiveni Rabuka untuk memindahkan kedutaan negaranya untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem yang diduduki.
OKI menganggap tindakan ilegal itu merupakan upaya provokatif dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan semua resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan. Laporan Quds Press, Rabu (19/2).
“Kota Yerusalem adalah bagian dari wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, menurut semua resolusi legitimasi internasional,” pernyataan OKI.
Organisasi tersebut menyerukan kepada pemerintah Fiji untuk membatalkan keputusan ilegal tersebut.
Baca Juga: Prancis Resmi Akui Peran Imam sebagai Profesi
Sebelumnya, Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) juga mengeluarkan pernyataan mengecam keputusan Fiji dengan menganggapnya sebagai “serangan terang-terangan terhadap hak-hak rakyat Palestina, dan pelanggaran yang jelas terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan resolusi PBB yang menegaskan bahwa Yerusalem adalah tanah Palestina yang diduduki.”
Hamas mendesak pemerintah Fiji untuk segera mencabut keputusan tersebut, yang menempatkannya pada posisi sebagai mitra pendudukan Zionis dalam kejahatan dan pelanggarannya terhadap rakyat Palestina.
“Kami minta Fiji berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan serta hak rakyat kami untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya,” ujar pernyataan Hamas. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menlu AS Kunjungi Saudi Jelang Pertemuan Trump-Putin