Istanbul, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keras keputusan Republik Paraguay yang telah memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke kota Yerusalem sebagai tindakan provokatif dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
Sekretaris Jenderal OKI, Yousef Bin Ahmed Al-Othaimeen, mengatakan tindakan itu tidak akan mendapatkan legitimasi.
OKI menuntut Dewan Keamanan PBB memikul tanggung jawabnya untuk melindungi Yerusalem. Middle East Monitor (MEMO) melaporkan Selasa (22/5/2018).
Sebelumnya, pekan lalu OKI menyerukan negara-negara anggota untuk melarang “produk dari pemukiman ilegal Israel memasuki pasar mereka”, mengacu pada barang-barang yang diproduksi di Tepi Barat yang diduduki Israel dan Dataran Tinggi Golan.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Lakukan 532 Pelanggaran HAM Selama Juni
Deklarasi itu juga menyerukan “pembatasan ekonomi pada negara, pejabat, parlemen, perusahaan atau individu” yang mengikuti Amerika Serikat dan memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem. (T/RS2/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Demonstrasi Besar-besaran Berlangsung di Argentina untuk Dukung Palestina