Jeddah, MINA – Komisi Independen Permanen HAM (IPHRC) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keras penahanan ilegal dan tidak manusiawi yang berkepanjangan terhadap Nona Asiya Andrabi dan dua rekan perempuannya di Penjara Tihar India, karena tuduhan yang dibuat-buat dan tak berdasar, di bawah Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA) yang kontroversial.
Kantor Berita OKI melaporkan, Rabu (6/1), Andrabi dan rekan-rekannya, seperti tahanan politik lainnya dari Jammu dan Kashmir yang diduduki, ditahan tanpa akses ke pengadilan yang bebas dan adil dan menjadi sasaran penyiksaan fisik dan psikologis.
Selain itu mereka ditolak untuk mendapatkan perawatan medis kritis yang membahayakan hidup mereka, bertentangan dengan hukum HAM dan kemanusiaan internasional.
Andrabi adalah pendiri salah satu organisasi hak-hak perempuan paling berpengaruh di Jammu dan Kashmir serta dihormati secara luas sebagai suara nalar dengan kontribusi konkrit terhadap pemberdayaan perempuan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
“Meskipun usianya semakin lanjut, kondisi kesehatan yang memburuk dan ancaman Covid-19 yang semakin parah, dia ditahan atas tuduhan palsu tanpa proses hukum, yang sangat memprihatinkan,” jelas komisi dalam keterangan tertulisnya.
Komisi yang bermarkas di Jeddah menegaskan kembali keprihatinannya yang kuat atas meningkatnya insiden penahanan ilegal para aktivis HAM dan politik serta anggota masyarakat sipil dan media oleh pasukan keamanan India di bawah undang-undang yang dituduh kejam seperti Undang-Undang Kekuatan Pasukan Khusus Bersenjata (AFSPA) , Hukum Keamanan Publik (PSA) dan UAPA.
Komisi dalam laporannya pada Maret 2017 tentang situasi hak asasi manusia di Jammu dan Kashmir dengan tegas menyatakan bahwa undang-undang ini adalah sumber impunitas yang digunakan oleh pasukan keamanan India untuk melakukan pelanggaran HAM secara terang-terangan terhadap orang-orang Kashmir yang tidak bersalah guna membungkam suara mereka atas hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri.
Komisi mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Anggota OKI dan komunitas hak asasi manusia internasional menekan pemerintah India untuk:
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
(a) segera membebaskan Ms. Andrabi dan rekan-rekannya serta semua tahanan politik lainnya yang ditahan di bawah UU AFSPA, PSA dan UAPA dan memberi mereka akses ke pengadilan yang bebas dan adil; (b) mencabut undang-undang diskriminatif tersebut, yang tidak sesuai dengan standar HAM dan memulihkan semua kebebasan fundamental orang-orang Kashmir; (c) segera menghentikan pelanggaran HAM yang berat dan sistematis; (d) memberikan akses ke misi pencari fakta PBB/OKI dan bekerja sama dalam pembentukan Komisi Penyelidikan di bawah naungan PBB, dan (e) mengimplementasikan Dewan Keamanan PBB dan resolusi OKI yang memungkinkan warga Kashmir untuk menggunakan hak mereka yang sah untuk menentukan nasib sendiri.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina