Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam dan menolak pengakuan Australia atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel, Kantor Berita Wafa menyebutkan, Ahad (16/12).
OKI menyebut keputusan Australia pada Sabtu (15/12) itu sebagai tindakan ilegal yang melanggar ketentuan Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB, terutama resolusi DK PBB 478 tentang status Yerusalem.
OKI menekankan dalam sebuah pernyataan bahwa Yerusalem adalah bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Ini juga sesuai resolusi legitimasi internasional yang menegaskan penolakannya terhadap semua langkah dan upaya yang akan merugikan atas status hukum kota Yerusalem.
OKI meminta Australia untuk meninjau kembali keputusannya dan menghormati kewajiban hukum dan politiknya berdasarkan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (15/12), Australia secara resmi mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.
Namun PM Scott Morrison mengatakan, perpindahan kedutaan besar dari Tel Aviv tidak akan terjadi sampai penyelesaian damai Palestina-Israel tercapai. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)