Ramallah, MINA – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras persetujuan Zionis Israel atas pembangunan 34 permukiman baru di Tepi Barat Palestina, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan ancaman terhadap solusi dua negara.
Persetujuan Israel atas 34 permukiman baru di Tepi Barat Palestina tersebut dilaporkan terjadi melalui keputusan kabinet keamanan Zionis Israel, yang memperluas aktivitas permukiman ilegal di wilayah pendudukan. Anadolu Agency melaporkan, Jumat (10/4).
OKI menegaskan bahwa langkah Zionis Israel menyetujui 34 permukiman baru di Tepi Barat Palestina merupakan bagian dari kebijakan ekspansi permukiman ilegal yang terus dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam pernyataannya, OKI mengutuk keras keputusan Zionis Israel tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional serta resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya terkait status wilayah Palestina yang diduduki. Mengutip Al Jazeera.
Baca Juga: Ribuan Warga Argentina Turun ke Jalan Serukan Dukungan untuk Palestina
Persetujuan Israel atas 34 permukiman baru di Tepi Barat Palestina juga dinilai akan semakin memperburuk situasi di lapangan dan menghambat upaya perdamaian, termasuk realisasi solusi dua negara antara Palestina dan Israel.
Secara terpisah, sejumlah negara dan pihak internasional juga menyampaikan kecaman terhadap kebijakan penjajah Israel tersebut.
Pemerintah Yordania, misalnya, menyebut persetujuan 34 permukiman baru di Tepi Barat Palestina sebagai “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional” dan upaya sistematis merusak solusi dua negara.
Langkah Zionis Israel memperluas permukiman di Tepi Barat Palestina terjadi di tengah meningkatnya kritik global terhadap kebijakan pendudukan yang dinilai mempersempit peluang berdirinya negara Palestina merdeka.
Baca Juga: Antrean Panjang di Gaza Jadi Realitas Harian yang Hancurkan Kesehatan Mental
Sebagian besar komunitas internasional memandang permukiman Zionis Israel di wilayah pendudukan sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang pemindahan penduduk ke wilayah yang diduduki.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Krisis Tepung Ancam Ketahanan Pangan di Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic