Jeddah, MINA – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keputusan ilegal pendudukan Israel untuk mengalihkan pengelolaan dan pengawasan Masjid Ibrahimi dari Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina, serta Pemerintah Kota Hebron, kepada “Dewan Agama Yahudi” di permukiman Kiryat Arba.
OKI menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi internasional, termasuk yang dikeluarkan oleh UNESCO. WAFA melaporkan, Kamis (17/7).
OKI menyatakan keprihatinannya atas keseriusan tindakan ilegal ini, yang mencerminkan upaya pendudukan Israel untuk mengubah status historis, hukum, dan agama tempat-tempat suci Islam di wilayah Palestina yang diduduki. Ini juga termasuk upaya untuk memaksakan kedaulatan Israel atas tanah Palestina.
OKI menyatakan bahwa semua keputusan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan tidak sah menurut hukum internasional.
Baca Juga: [POPULER MINA] Truk Bantuan Gaza dan Rencana Pemukiman di Tepi Barat
Lebih lanjut, OKI mendesak masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan UNESCO untuk memenuhi tanggung jawab mereka, menyerukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi Masjid Ibrahimi di Hebron dari pelanggaran dan serangan Israel, dan untuk memastikan penghormatan terhadap kesucian tempat-tempat suci serta kebebasan beribadah dan akses ke sana. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UNRWA: Satu Juta Perempuan dan Anak di Gaza Hadapi Kelaparan Massal