Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah mengutuk rencana Israel untuk membangun lebih dari 2.100 unit permukiman baru di wilayah pendudukan Tepi Barat.
OKI menyatakan, keputusan pembangunan pemukiman Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.
“Kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap resolusi PBB dan dianggap sebagai agresi terhadap hak-hak rakyat Palestina,” tulis OKI dalam pernyataannya, demikian Anadolu Agency (AA) dikutip MINA, Ahad (26/8).
Organisasi itu juga menyerukan kepada masyarakat internasional agar mengambil langkah-langkah nyata untuk mengakhiri kebijakan pemukiman Israel yang berisiko melemahkan solusi dua negara tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Pada Selasa (21/8) lalu, Israel mengumumkan rencana untuk membangun permukiman baru di Tepi Barat.
Menurut sejumlah tokoh Palestina mengungkapkan, lebih dari 700.000 pemukim Yahudi kini tinggal di 196 permukiman yang dibangun dengan persetujuan Israel dan lebih dari 200 pos pemukim yang dibangun secara ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur (Al-Quds) sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktifitas permukiman Yahudi di tanah itu ilegal.
Kebijakan Israel yang berlanjut mengenai pembangunan permukiman ilegal dipandang sebagai hambatan utama untuk melanjutkan perundingan perdamaian antara Palestina dan Israel, yang terhenti sejak 2014. (T/Sj/R01)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Mi’raj News Agency (MINA)