Jeddah, MINA – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Selasa (4/11) mengecam Rancangan Undang-Undang Parlemen Israel untuk mengeksekusi tahanan Palestina.
OKI menilai rancangan hukum rasis Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip dan aturan hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa tentang perlakuan terhadap tawanan perang, dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan. Quds Press melaporkan.
OKI menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawabnya dalam mengakhiri semua pelanggaran oleh pendudukan Israel dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.
Komite Keamanan Nasional di parlemen pendudukan Knesset, pada Senin (3/11), dalam pembacaan pendahuluannya, menyetujui rancangan undang-undang yang akan mengizinkan eksekusi tahanan Palestina, dan menyerahkannya kepada Majelis Umum Knesset untuk pemungutan suara Rabu (5/11).
Baca Juga: Sekjen PBB Kecam Pelanggaran Berkelanjutan terhadap Gencatan Senjata di Gaza
Menurut media berbahasa Ibrani, RUU tersebut menetapkan pengadilan harus menjatuhkan hukuman mati kepada siapa pun yang terbukti bersalah atas pembunuhan yang dimotivasi oleh nasionalisme, tanpa kewenangan diskresioner bagi hakim atau kemungkinan pengurangan hukuman, dengan syarat hukuman tersebut disetujui oleh mayoritas pendapat hakim.
Rancangan undang-undang untuk mengeksekusi tahanan bukanlah hal baru, karena telah diusulkan berulang kali selama beberapa tahun terakhir, terakhir pada 2022.
Perlawanan Palestina, faksi-faksi, dan lembaga-lembaga tahanan mengutuk rancangan tersebut, dan menganggapnya sebagai “kejahatan perang serius” dan “perpanjangan dari kebijakan eksekusi sistematis terhadap tahanan.”
Menurut statistik resmi Palestina, sekitar 9.100 tahanan Palestina saat ini masih ditahan di penjara Israel, termasuk 400 anak-anak dan 49 wanita. []
Baca Juga: Skandal Pengacara Tertinggi Militer Israel Menjebloskannya ke Penjara
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic