Jeddah, MINA – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras penutupan Masjid Al-Ibrahimi oleh pasukan pendudukan Israel di kota Hebron bagi jamaah Mulim, di samping terus berlanjutnya serbuan dan serangan terhadap Masjid Al-Aqsha yang diberkati di Kota Al-Quds (Yerusalem), Palestina.
OKI mempertimbangkan tindakan-tindakan provokatif ini sebagai serangan terhadap kesucian tempat-tempat suci Islam, dan menekankan penolakan OKI terhadap upaya untuk membagi Masjid Al-Aqsa yang diberkati secara tempat dan waktu.
OKI, dalam keterangan resminya yang dilaporkan WAFA dikutip MINA, Senin (25/4), meminta otoritas pendudukan Israel bertanggung jawab atas konsekuensi dari serangan lanjutan mereka terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran yang sedang berlangsung terhadap kesucian tempat-tempat suci.
OKI juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil tindakan segera guna mengakhiri pelanggaran serius yang memicu kekerasan, ketegangan, dan ketidakstabilan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Pasukan pendudukan Israel dan kelompok pemukim pendatang Yahudi terus melakukan pelanggaran setiap hari terhadap Masjid Ibrahimi dan sekitarnya.
Sejak awal Januari lalu mereka melakukan penggalian dan konstruksi di halaman Masjid Ibrahimi dan menghancurkan monumen bersejarahnya. Hal itu dilakukan untuk memperkuat cengkeramannya atas masjid tersebut, dengan dalih untuk membuat lift bagi para pemukim pendatang Yahudi.
Pada Agustus 2021, otoritas pendudukan Israel mulai melaksanakan proyek yahudisasi di area seluas 300 meter persegi dari halaman Masjid Ibrahimi dan fasilitasnya, termasuk pemasangan lift listrik, untuk memfasilitasi serbuan para pemukim pendatang Yahudi, dan mengalokasikan dana dua juta shekel untuk membiayainya.
Proyek permukiman Yahudi mengancam fasilitas bersejarah di dekat masjid dan untuk merebut kewenangan untuk membangun dan merencanakan dari pemerintah kota Hebron.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Permukiman Yahudi menyusup ke kota Hebron dengan dukungan pemerintah pendudukan Israel pada 10 Mei 1968. Sebanyak 73 pemukim pendatang Yahudi tinggal di Hotel “an-Nahr al-Khaled”, dan mereka menyatakan niatnya untuk menetap dengan dukungan otoritas pendudukan Israel.
Selama bertahun-tahun, otoritas pendudukan Israel memperluas permukiman mereka di Hebron, sampai kota tua itu berubah menjadi permukiman besar bagi para pemukim pendatang Yahudi, yang menjerat 120.000 warga Palestina.
Masjid Ibrahimi, yang diyakini dibangun di atas makam Nabi Ibrahim as, terletak di daerah yang dikuasai pendudukan Israel.
Pada Juli 2017, Komite Warisan Dunia UNESCO mencacat masjid tersebut sebagai situs warisan Palestina.(R/R1/P2)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara