OKI Minta PBB Tangani Pelanggaran di Kashmir dan Palestina

Jenewa, MINA – Organisasi Kerjasama Islam () meminta pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam sidang sesi ke-44, untuk secara adil menangani pelanggaran hak asasi manusia di dan Palestina.

Pernyataan OKI, yang disampaikan Duta Besar Pakistan Khalil Hashmi, juga menunjuk dua situasi konflik lainnya pada masing-masing agenda OKI dan PBB, yaitu Myanmar dan Nagorno-Karabakh, sengketa wilayah antara Azerbaijan dan Armenia. Urdu Point melaporkan, Rabu (7/1).

Dubes Hashmi mengatakan, dalam menangani konflik ini, , harus meninggalkan standar ganda.

Dia menegaskan kembali keprihatinan OKI atas situasi hak asasi manusia di Jammu dan Kashmir yang diduduki India dan meminta semua pihak untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar dan kebebasan.

Atas nama OKI, utusan Pakistan juga mendesak Dewan untuk menerapkan rekomendasi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) tentang Jammu & Kashmir dan Komisaris Tinggi untuk melanjutkan pelaporan tentang situasi yang memburuk.

OKI, katanya, mencari implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Jammu & Kashmir dan memenuhi janji yang dibuat untuk rakyat Kashmir yang mencakup pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Tentang Palestina, OKI mendesak tindak lanjut yang sungguh-sungguh dari resolusi Dewan Hak Asasi Manusia mengenai database pada perusahaan bisnis yang terlibat dalam kegiatan pemukiman Israel.

Mengenai Myanmar, OKI mendesak masyarakat internasional untuk terus mencari keadilan dan pertanggungjawaban bagi orang-orang Rohingya yang tertindas serta untuk memastikan kembalinya mereka yang aman, bermartabat dan sukarela.

“OKI mengungkapkan solidaritas penuh dengan Pemerintah dan rakyat Bangladesh yang sangat terpengaruh oleh masuknya Rohingya dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bekerja menuju solusi jangka panjang dari masalah ini.” (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.