OKI, Organisasi HAM Sambut Putusan IJC terhadap Myanmar

Jeddah, MINA – Organisasi Kerja Sama Islam () dan organisasi-organisasi hak asasi manusia pada Jumat (24/1) menyambut keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang mendesak Myanmar mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap minoritas Muslim .

OKI menyuarakan dukungan untuk keputusan ICJ di Den Haag, Negeri Belanda, pada Kamis (23/1) dan menyerukan Myanmar untuk sepenuhnya mematuhi perintah mahkamah, Anadolu Agency melaporkan.

Organisasi Muslim itu juga mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan dukungan terhadap upaya hukum guna mengamankan keadilan bagi masyarakat.

Arakan Rohingya Union (ARU) dan European Rohingya Council (ERC) pada Jumat juga “dengan hangat” menyambut keputusan tersebut.

“Perintah Pengadilan tentang tindakan sementara mengikat di bawah hukum internasional, dan sebagai penandatangan Konvensi Genosida, Pemerintah Myanmar memiliki kewajiban penuh untuk mematuhi Perintah Pengadilan,” kata mereka dalam pernyataan bersama.

Negara Afrika Gambia atas nama OKI membawa kasus itu ke ICJ setelah lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh, menceritakan kisah-kisah mengerikan tentang pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal oleh pasukan keamanan.

Keputusan-keputusan ICJ, yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan antar negara, mengikat, tetapi mahkamah itu tidak memiliki sarana untuk melaksanakan keputusannya.

Myanmar sebelumnya membela diri di ICJ dengan menyatakan kampanye militernya adalah untuk mengatasi ancaman ekstremis di negara bagian Rakhine. Pemimpin de facto negara itu, Aung San Suu Kyi, membela negaranya melawan klaim di ICJ bulan lalu. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.